Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia, Nominalnya Enggak Main-Main

Jumat, 27 Oktober 2023 – 20:08 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai dan antarinstasi berkolaborasi dengan menggalakan penyelundupan ratusan ribu benih lobster, Selasa (24/10).. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KARIMUN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai, Lantamal IV, Bakamla RI, dan BAIS TNI melakukan kolaborasi dengan menggalakan penyelundupan 123.082 ekor benih lobster, Selasa (24/10).

Benih lobster jenis pasir dan mutiara itu diklaim memiliki nilai yang fantastis, yakni Rp 19 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo mengatakan benih lobster itu akan diselundupkan ke Malaysia.

Dia menjelaskan penggagalan penyelundupan benih lobster tersebut dapat terlaksana berkat koordinasi dan kolaborasi yang baik antarinstansi.

BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Lepas Ekspor 25,9 Ton Yellowfin Tuna ke Vietnam

“Kami mendapatkan informasi dari hasil diskusi dengan beberapa instansi, bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah high speed craft (HSC),” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Lantamal IV, Bakamla RI, dan BAIS TNI berkoordinasi dan membentuk satuan tugas (Satgas) patroli laut untuk menjaga beberapa titik wilayah yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

BACA JUGA: Lewat Pemberian Fasilitas Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Dukung Kesuksesan MotoGP Mandalika

"Hingga akhirnya pada 24 Oktober 2023, ada sebuah speedboat yang kami curigai membawa benih lobster di Perairan Pulau Geranting. Kami pun mengejar speedboat tersebut," ujar Priyono.

Petugas melaksanakan penegahan atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut tersebut dan menemukan muatan benih lobster dalam 22 kotak stirofoam.

Kemudian, petugas membawa barang bukti berupa speedboat dan benih lobster ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Mengingat benih lobster merupakan komoditas dengan tingkat risiko kematian yang tinggi, petugas pun segera melaksanakan pelepasliaran di sekitar Perairan Pulau Merak, setelah pencacahan dan pemrosesan administrasi barang bukti selesai.

"Baik dalam proses pencacahan, administrasi, maupun pelepasliaran, kami laksanakan bersama Lantamal IV, Bakamla RI, BAIS TNI, petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)," lanjutnya.

Priyono mengungkapkan penyelundupan benih lobster ini telah memberikan dampak buruk.

"Tak hanya merugikan negara secara materil, tetapi juga menimbulkan dampak nonmateril, seperti terganggunya keseimbangan alam dan budi daya yang dilakukan oleh nelayan lobster," tutupnya. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai, Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler