jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Pontianak memusnahkan sejumlah barang milik negara (BMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Pontianak, Selasa (24/10)
"BMN tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Pontianak atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai dan pelanggaran atas ketentuan barang kiriman pos, serta barang tidak dikuasai (BTD) atas barang kiriman pos," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Hary Prasetyo.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta Bongkar 2 Modus Penyelundupan Narkotika, Ternyata
Hari menjelaskan pihaknya memusnahkan 612.540 batang rokok dan 16,5 liter minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) golongan C yang merupakan barang hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai.
Selain itu, Bea Cukai Pontianak juga memusnahkan 176 jenis barang hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan barang kiriman pos dan 22 jenis barang yang merupakan barang tidak dikuasai (BTD) atas barang kiriman pos. Total nilai barang ialah Rp 1.100.883.968,00.
BACA JUGA: Bea Cukai, Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal
"Barang-barang tersebut kami musnahkan dengan cara dihancurkan, direndam, dipotong, dan dituang. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan atau diperdagangkan secara ilegal," ujar Hary.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai Pontianak sebagai community protector.
BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Lepas Ekspor 25,9 Ton Yellowfin Tuna ke Vietnam
"Komitmen kami ialah untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal dan penegakan hukum, demi mewujudkan perekonomian yang sehat dan adil," ungkap dia. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat ke Pelaku Industri Karet Sintetis
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian