Bea Cukai, Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal

Kamis, 26 Oktober 2023 – 19:22 WIB
Bea Cukai, bersama Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai, bersama Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10 sampai 15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat ke Pelaku Industri Karet Sintetis

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan operasi bersama dan pemusnahan pakaian bekas ilegal tersebut menjadi perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

"Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penenegak hukum lain untuk mendukung penegakan law enforcement," ujarnya pada konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal, Kamis (26/03).

BACA JUGA: Sahroni Puji Kekompakan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta Mengungkap Kasus Narkoba

Selain memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, Sri Mulyani bersama Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, dan Kabareskrim Polri juga menyampaikan tiga hasil pengawasan lainnya.

Pertama, penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Gali Potensi Ekspor Pelaku UMKM Lewat Cara Ini

Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp 1,805 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat.

Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT.

Menkeu menegaskan permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah.

Namun, diperlukan sinergi dan koordinasi antarinstansi utuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.

"Pengawasan harus senantiasa diperkuat, agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, serta ekonomi Indonesia,".

"Saya mengapresiasi seluruh jajaran Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri yang secara konsisten dan berkesinambungan terus berupaya menjawab tantangan dalam melindungi dan memperkuat ekonomi Indonesia," tutup Menkeu. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan TNI Temukan 2 Bangunan Timbun Rokok Ilegal, Jumlahnya Banyak Banget!


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler