jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 9,4 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua orang pelaku wanita berinisial SS (26) dan RF (25) beserta barang bukti berupa dua buah koper berisi 70 kemasan lobster dengan 78.750 ekor benih.
BACA JUGA: Penyelundupan 78.750 Ekor Benih Lobster Tujuan Singapura Digagalkan Bea Cukai Soetta
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan bermula dari informasi intelijen tentang dugaan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) melalui barang bawaan penumpang.
Atas informasi ini, petugas melakukan pendalaman terhadap penumpang terduga dan mendapatkan dua buah bagasi yang tercatat dengan nama masing-masing tersangka dalam penerbangan Batik Air (ID7151) tujuan Singapura pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.
BACA JUGA: Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat untuk PT Seiwa Logistics Indonesia
“Kami melakukan pengawasan melekat terhadap kedua bagasi tersebut. Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, petugas segera melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (24/06).
Dari hasil pemeriksaan yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor, sedangkan RF menyimpan 35 bungkus berisikan 42.000 ekor BBL jenis pasir.
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 36 Ton Biji Pinang Belah Asal Jambi ke Bangladesh
Berdasarkan keterangan keduanya, SS dan RF mengaku mendapatkan perintah dari seorang pengendali untuk mengambil koper tersebut di area bandara dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan iming-iming upah sebesar Rp3.000.000.
Gatot menegaskan, penindakan ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah menetapkan SS dan RF sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Untuk barang bukti 78.750 ekor BBL kini telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Prov. Banten di Pantai Carita, Pandeglang pada Minggu, 23 Juni 2024 setelah sebelumnya disisihkan sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Pembatasan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budi daya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.
“Kami berkomitmen secara kontinu menjalin kerja sama dan koordinasi dengan lembaga/instansi terkait untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia, juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Gatot. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Reptil ke Malaysia
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian