jpnn.com, BADUNG - Bea Cukai menggagalkan upaya percobaan penyelundupan ekspor bayi lobster. Dalam penindakan itu, Bea Cukai menangkap warga negara Indonesia (WNI) asal Wonogiri di Gudang, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada Senin, (2/9).
Penggagalan ekspor ilegal tersebut berhasil dilakukan atas sinergi petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Kanwil Bali Nusa Tenggara, dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar.
BACA JUGA: Bea Cukai Ikut Dalam Ekspor Perdana Timah Murni Batangan dari Bangka Belitung
BACA JUGA: Bea Cukai Ikut Dalam Ekspor Perdana Timah Murni Batangan dari Bangka Belitung
“Upaya percobaan ekspor ilegal berupa baby lobster dilakukan oleh seorang pria oknum groundhandling berinisial AP (25), asal Wonogiri, Jawa Tengah. Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan atas informasi dari masyarakat pada pukul 03:00 WITA pagi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pemantauan bersama dilakukan oleh petugas gabungan. Pada saat dilakukan pemantauan, AP kedapatan mengambil barang larangan dan pembatasan ekspor tersebut dari truk ke trolly yang selanjutnya ditujukan untuk dimuat ke pesawat pada pukul 06:00 WITA,” ungkap Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
BACA JUGA: Bea Cukai Hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Bogor
Pada saat penggeledahan dilakukan terhadap AP, petugas menemukan barang bukti sebanyak 19 kantong plastik berisi bayi Lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan 1 (satu) kantong plastik berisi bayi Lobster jenis Mutiara sebanyak 529 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 17.192 ekor. Barang bukti tersebut disembunyikan AP dalam tas yang disamarkan dengan wadah karton bertuliskan “Paper Cup”. Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp 2.605.250.000.
BACA JUGA: Bea Cukai Hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Bogor
BACA JUGA: Bea Cukai Tangerang Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Atas perbuatannya, AP dapat diduga telah melanggar Pasal 53, Ayat 4, UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Saat ini, barang bukti telah diserahterimakan ke Penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjuti,” pungkas Himawan.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Siap Menghadapi Era Industri 4.0
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh