Bea Cukai Tangerang Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 03 September 2019 – 09:34 WIB
Rokok ilegal dimusnahkan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Melalui sinergi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bea Cukai Tangerang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan pada Jumat (30/8) lalu di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Rokok ilegal tersebut merupakan merupakan rokok tidak berpita cukai serta berpita cukai palsu hasil tangkapan petugas Bea Cukai Tangerang akhir tahun 2018 lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Siap Menghadapi Era Industri 4.0

BACA JUGA: Bea Cukai Siap Menghadapi Era Industri 4.0

Sejumlah 131 perkara terdiri dari 130 perkara pidana umum dan 1 lainnya perkara pidana khusus, berhasil dimusnahkan barang buktinya.

BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Beri Fasilitas PLB PT Trans Continent

“Sebanyak 208.800 batang rokok ilegal kami musnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, barang bukti tersebut ditaksir dapat mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai 80 juta rupiah,” ungkap Aris Sudarminto, Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Mengamankan Perdagangan di Wilayah Tanjungpinang

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Mengamankan Perdagangan di Wilayah Tanjungpinang

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kasus penindakan dan penyidikan yang diserahkan Bea Cukai Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Diharapkan dengan diadakannya pemusnahan kali ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

“Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, komitmen Bea Cukai Tangerang untuk melindungi dari penyelundupan dan perdagangan ilegal sebagaimana termaktub dalam misinya dapat berjalan dengan lancar dan mampu menyinambungkan Bea Cukai yang semakin baik,” ujar Aris.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 3.000 Karung Bawang Ilegal


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler