Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan HP Senilai Rp 61,86 Miliar

Selasa, 30 April 2019 – 16:09 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan HP Senilai Rp 61,86 Miliar. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Di tengah upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menggalakkan prinsip Legal itu Mudah kepada para pelaku industri dalam negeri, masih saja ditemukan oknum-oknum yang melakukan tindakan ilegal dengan cara menyelundupkan barang untuk menghindari pungutan negara.

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, DJBC terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Keberhasilan Implementasi Aturan Terbaru Ekspor Kelapa Sawit

Dalam memerangi peredaran barang ilegal, DJBC secara kontinu dan masif telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia.

Sejalan dengan Program Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, dan Batam pada 15 Januari 2019 di Batam. Pada April 2019, DJBC telah menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pajak Jateng - DIY Bersinergi, Penerimaan Negara Melampaui Target

Dalam dua kali penindakan yang dilakukan pada Sabtu (20/04) dan Jumat (26/04), DJBC telah menangkapproduk elektronik ilegal yang terdiri dari telepon genggam, laptop, tablet, dan produk elektronik lainnya dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 61,86 miliar.

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/high speed craft (HSC).

BACA JUGA: Bea Cukai Menghadiri Sidang CBC dan ISC

Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (20/04) di pergudangan daerah Jakarta Barat.

Penindakan berawal saat Special Enforcement Team (SET) DJBC mendapatkan informasi adanya dugaan pemasukan barang ilegal di Pantai Salira, Banten dan langsung melakukan pemantauan sejak 12 Maret 2019.

Pada Jumat (19/04) pukul 23.00 WIB, SET DJBC tiba di lokasi Pantai Salira, Banten dan mendapati tiga unit mobil box yang telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal HSC.

SET DJBC kemudian mengintai perjalanan ketiga mobil box tersebut dan juga melakukan koordinasi dengan Customs Enforcement Team (CET) untuk menindak di tempat yang dituju.

Hari Sabtu (20/04), pukul 01.00 WIB, petugas DJBC menangkap ketiga mobil box tersebut saat masuk sebuah gudang di Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Petugas DJBC segera mengevakuasi ketiga mobil box beserta barang bukti serta mengamankan enam orang oknum berinisial RL, MM, I, MS, T, dan HJ untuk diproses lebih lanjut.

Dari penindakan ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920buah senilai kurang lebih Rp54,63 miliar.

Hanya berselang satu minggu, Jumat (26/04) satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan HSCbermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam.

Pukul 19.50 WIB, Satuan Tugas BC 15041 mengejar sebuah HSC dari arah Pulau Pisang menuju Pulau Patah. Satuan Tugas BC 1105 bergerak untuk menghadang jalur yang kemungkinan dilalui HSC tersebut.

Pukul 20.30 WIB, Satuan Tugas BC 15041 berhasil mengamankan HSC tersebut, namun petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh para awak kapal yang juga menceburkan diri ke laut.

Dari hasil pengumpulan barang bukti yang dilakukan Satuan Tugas BC 1105, petugas berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp7,24 miliar.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp 932 juta.

Dengan pengetatan pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Sumatera serta perbatasan maka terjadi perubahan modus penyelundupan melalui titik-titik baru yang selama ini tidak menjadi titik rawan penyelundupan.

Dari dua penindakan tersebut di atas, DJBC telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan.

Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka joint investigation untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.

Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1995j.o UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Penindakan yang telah dilakukan DJBCmerupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang-barang ilegal.

Di tahun 2019 hingga April, DJBC telah melakukan 3.354 penindakan di bidang impor. Dari jumlah tersebut, terdapat 136 kasus penyelundupan telepon genggam.

Peredaran barang tersebut tidak hanya akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan, namun juga berpotensi membahayakan masyarakat mengingat tidak adanya izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah.

Sebagaimana yang telah digaungkan dalam Program Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, dan Batam pada 15 Januari 2019 di Batam,keberhasilan DJBC ini tidak lepas dari sinergi dan komitmen Kementerian/Lembaga lain.

Di antaranya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BAKAMLA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Pengawasan di Laut, Bea Cukai Gelar Operasi Jaring Sriwijaya 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler