jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menindak peredaran narkotika, dan secara kontinu bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memusnahkan barang haram hasil penindakan untuk menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut.
Kali ini, Tim Gabungan Bea Cukai Bogor dan Polres Bogor mengungkap penyelundupan narkotika melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Beri Asistensi Impor Vaksin Skema Multilateral
Tim mendapatkan satu paket berisi 20 butir psikotropika golongan IV jenis alprazolam dengan keterangan barang berupa suplemen.
“Paket yang kami temukan diketahui berasal dari Karawang yang akan dikirimkan kepada penerima berinisial T yang beralamat di daerah Cileungsi, Bogor,” ungkap Pelaksana tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin.
BACA JUGA: Mengeklaim Bisa Atur TNI dan Polri, Oknum Ormas di Garut Diciduk, Nasibnya?
Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Bareskrim Polri juga mengungkap penyelundupan narkotika lewat PJT di wilayah Depok.
Menurut Edwan, pihaknya mengamankan buah paket masing-masing berasal dari Bandung dan Bogor.
BACA JUGA: Bang Neta PW Minta Polri Intensifkan Patroli Sikat Geng Motor
Paket tersebut akan dikirimkan kepada seorang penerima berinisial D yang tinggal di daerah Pancoran Mas, Depok.
“Paket tersebut diduga berisi potongan daun tembakau yang diduga sediaan NPP jenis synthetic cannabinoid sebesar 2 gram pada masing-masing paket,” lanjut Edwan.
Barang bukti dua penindakan ini telah diserahterimakan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, untuk mewujudkan komtimen pemberantasan peredaran narkotika, Bea Cukai juga turut aktif melakukan pemusnahan barang haram tersebut.
Bea Cukai Tanjung Perak turut hadir dalam pemusnahan barang sitaan narkotika BNNP Jatim.
Dalam kesempatan itu, sebanyak 3 kilogram sabu-sabu, 4,1 kg ganja, dan 301 butir pil ekstasi yang disita oleh Bea Cukai Tanjung Perak, Bea Cukai Juanda, dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo dimusnahkan.
“Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni TRS, AM, dan MC yang berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan modus serupa yakni melalui kiriman paket,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto.
Dia menjelaskan bahwa tersangka TRS mengaku disuruh UK mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Sebelum mengambil paket, tersangka TRS sudah dihubungi dan dijanjikan akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri.
Tersangka AM mengakui diminta MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja. Sebelum mengambil paket tersebut tersangka telah dihubungi melalui WhatsApp dan diberikan upah Rp 100 ribu setiap pengambilan.
Sementara, tersangka MC mengaku mendapat kiriman paketan ganja tersebut dari PND yang saat ini ada di Lapas Porong.
Dia mengaku diberi upah Rp 300 ribu untuk setiap pengiriman. Pemberian upah dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy