Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Kiriman

Selasa, 14 Juli 2020 – 21:05 WIB
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika melalui jasa kiriman. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan narkoba dengan berbagai modus sebagai upaya mengawasi masuknya barang berbahaya dan ilegal.

Sejumlah narkotika ditemukan di dalam barang kiriman oleh tim Bea Cukai Cirebon pada Minggu (5/7).

BACA JUGA: Rokok Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar Diamankan Bea Cukai Kudus

Barang kiriman dengan penerima inisial ND tersebut dikemas dalam plastik hitam berisi serabut warna cokelat dengan alamat tujuan Kab.Majalengka, Jawa Barat. Penindakan terhadap barang kiriman yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi ini dilaksanakan di Kota Cirebon.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar mejelaskan, setelah diselidiki lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa barang kiriman tersebut merupakan narkotika jenis ganja (mariyuana) dengan berat 4 gram.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP Sultra Gagalkan Pengiriman Ganja ke Boroko

“Menindaklanjuti hal tersebut, tim Bea Cukai Cirebon segera berkoordinasi dengan BNN Kota Cirebon dan kemudian berhasil mengamankan penerima barang inisial ND,” ujarnya.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, diduga pelaku ND melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, penanganan perkara ini diserahkan kepada pihak BNN Kota Cirebon untuk dilakukan proses lebih dalam.

BACA JUGA: Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar Tindak Peredaran Rokok Ilegal, Nih Buktinya

Dengan kasus yang sama, Bea Cukai Tanjungpinang juga telah melakukan penindakan atas penyelundupan narkotika, namun dengan modus yang berbeda.

Pelaku dua orang WNI yang telah menjadi tersangka (PS dan SR), merupakan penumpang KM.Umsini di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan, pada hari Sabtu (25/1) lalu.

Petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang penumpang yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 564 gram yang diselundupkan di dalam tabung speaker bluetooth.

Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Polres Bintan.

“Berdasarkan pengembangan kasus oleh Satresnarkoba Polres Bintan dan Bea Cukai Tanjungpinang, dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yaitu AL, yang merupakan pemilik barang di sebuah hotel di Batam,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim.

Ia menyampaikan bahwa Bea Cukai akan terus mengawasi dan menindak dengan tegas pelaku penyelundup narkotika melalui jalur darat, udara, maupun laut.(ikl/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler