jpnn.com, JAKARTA - Bea Cuka mendukung langkah PT Pos Indonesia melakukan inovasi untuk melakukan simplifikasi Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Hal itu untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan memperbaiki iklim investasi, perlu adanya keselarasan ketentuan mengenai Kawasan Pabean dan penerapan Ekosistem Logistik Nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE).
BACA JUGA: Mantap! Bea Cukai Menghancurleburkan Narkotika hingga Miras Ilegal di Tiga Kota Ini
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pihaknya akan terus memberikan asistensi sebagai upaya perbaikan manajemen pengelolaan barang pada kantor tukar yang dikelola.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pengusaha Lokal Jajal Pasar Internasional
“Melalui simplifikasi yang dilakukan PT Pos Indonesia, diharapkan mampu mempercepat proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai,” kata dia.
Simplifikasi TPS merupakan upaya kolaboratif antara Bea Cukai dan PT Pos Indonesia untuk mempercepat alur barang mulai dari kedatangan hingga pengeluaran barang.
BACA JUGA: Bea Cukai Berlakukan Flush Out untuk Dukung Ekspor CPO dan Turunannya
Per 31 Mei 2022, implementasi simplifikasi sudah berjalan di kantor tukar PT Pos Indonesia yang tersebar di 13 wilayah yaitu Aceh, Palembang, Bandar Lampung, Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Solo, Makassar, Manado, Sorong, Jayapura, dan MPC Jakarta.
Salah satu lokasi TPS hasil simplifikasi adalah TPS PT Pos Indonesia SPP Jakarta, yang menangani 80 persen dari total jumlah proses barang kiriman asal luar negeri.
TPS PT Pos Indonesia SPP Jakarta secara sah diresmikan pada Senin (20/6), berlokasi di Gedung Pos Ibu Kota, Jakarta Pusat.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi memberikan apresiasi pada Bea Cukai atas bantuan dan kerja sama yang dibangun.
“Terima kasih kerja sama yang sudah membantu PT Pos Indonesia mewujudkan TPS Gedung Pos Ibu Kota Jakarta sejalan dengan program Pos Indonesia melakukan simplifikasi penanganan kiriman impor,” ungkapnya.
Persiapan simplifikasi TPS oleh PT Pos Indonesia meliputi fisik dan teknologi informasi yang dimulai sejak 15 Oktober 2021.
Persiapan fisik, yaitu renovasi gedung serta pengadaaan mesin X-Ray, conveyor belt, dan sarana pendukung lainnya.
Sementara persiapan dari teknologi informasi, yaitu perangkat keras penunjang maupun sistem aplikasi termasuk proses pecah pos, implementasi TPS online, dan sistem autogate.
“Metode pembayaran untuk penyelesaian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa penggunaan virtual account yang dapat digunakan pada aplikasi Pospay, yaitu layanan keuangan digital milik PT Pos Indonesia,” jelas Hatta.
Hatta menyampaikan bahwa proses monitoring integrasi sistem TPS online dan autogate terus dilakukan secara kolaboratif oleh Tim IT dari PT Pos Indonesia dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Sementara proses persiapan implementasi simplifikasi TPS PT Pos Indonesia yang berkaitan dengan customs clearance dilakukan dengan bantuan asistensi oleh Tim Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Sentralisasi customs clearance barang kiriman PT Pos Indonesia dinilai mampu memangkas waktu pemeriksaan, peningkatan keamanan melalui kepastian barang yang dikeluarkan dari TPS sudah diselesaikan kewajiban kepabeanannya, dan efisiensi alokasi Pemeriksa Bea Cukai.
“Kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan barang kiriman melalui kerja sama antara Bea Cukai dan PT Pos Indonesia dalam simplifikasi TPS ini,” pungkas Hatta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Bersinergi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian