jpnn.com, KENDAL - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman sebanyak 264.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai pada Kamis (2/10).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan mengungkapkan rokok ilegal sebanyak itu diangkut menggunakan mobil pribadi di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Area Sawah, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024
Adapun total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 365.424.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 270.260.176.
"Seluruh barang-barang hasil penindakan tersebut saat ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya," kata Siti.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Terus Dukung Produk Asli Indonesia Merambah ke Penjuru Dunia
Penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
"Selain itu, penindakan ini merupakan upaya mengamankan penerimaan negara di bidang cukai,"terangnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Tambah Penerima Fasilitas KITE IKM, Ini Tujuan dan Harapannya
Siti menegskan Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait.
Hal itu dilakukan dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional.(mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi