Bea Cukai Gagalkan Peredaran 80 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara

Rabu, 21 Oktober 2020 – 15:45 WIB
Pengemudi inisial FRA (39) dan barang bukti rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai.

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali melakukan aksi penindakan terhadap peredaran produk ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam operasi itu diamankan sebanyak 80.000 batang rokok ilegal, yang diangkut dalam sebuah mobil dari wilayah Jepara. Kendaraan itu dihentikan petugas di Jalan Raya Demak - Purwodadi pada Sabtu (17/10).

BACA JUGA: BEM SI Ultimatum Jokowi, Ferdinand: Mahasiswa Mempersulit Hidupnya Sendiri

 

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas soal pengangkutan rokok ilegal dari Jepara.

BACA JUGA: Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Usai Penangkapan Pedemo Tolak UU Ciptaker

“Dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang menjadi target operasi di daerah Godong, Grobogan," ucap Gatot.

 

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polairud Patroli Gabungan Demi Menjaga Kedaulatan Perairan RI

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 80.000 batang yang ditaksir senilai Rp 81.600.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 47.465.600.

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga membawa sopir mobil berinisial FRA (39) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Gatot mengatakan, aksi tersebut merupakan wujud konkret kinerja Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.

“Hingga pelanggaran tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 67 kali dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 9.561.215.327,” jelasnya.

Gatot menambahkan, dalam situasi pandemi Covid-19, Bea Cukai Kudus tetap melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok.

"Pandemi tidak serta merta menghalangi Bea Cukai untuk mengamankan hak-hak negara di bidang cukai," pungkasnya.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler