Bea Cukai Gagalkan Peredaran BKC Ilegal di 3 Wilayah Ini, Begini Kronologinya

Selasa, 07 Februari 2023 – 22:24 WIB
Barang bukti penindakan terhadap peredaran BKC ilegal, berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang disita petugas Bea Cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kali ini upaya penegakan hukum tersebut dilakukan Bea Cukai di wilayah Jember, Langsa, dan Malang.

BACA JUGA: Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Terkait Penyelenggaraan Pameran Internasional Pascapandemi

“Tindakan mengedarkan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan atau ilegal melanggar undang-undang dan dapat terancam hukuman pidana penjara dan/atau pidana denda,” tegas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Selasa (7/2).

Di Jember, Bea Cukai berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat melakukan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal, pada Senin (3/1).

BACA JUGA: Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow

Kronologinya bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat bangunan tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.

Setelah melakukan pendalaman informasi, Tim Penindakan Bea Cukai Jember beserta Satpol PP Jember memeriksa bangunan tersebut.

Hasilnya, tim mendapati BKC ilegal, berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sejumlah 32 ribu batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 40.160.000.

Bea Cukai Langsa juga berhasil melakukan penindakan terhadap minibus yang mengangkut BKC, berupa rokok ilegal di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Jumat (3/2).

Kronologinya juga bermula dari masyarakat yang menginformasikan akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Kota Langsa.

Atas informasi tersebut, Tim Patroli Bea Cukai Langsa segera memantau minibus tersebut yang diduga memuat rokok ilegal.

Pada Jumat (3/2) pukul 19.35, tim melakukan pemeriksaan atas minibus yang diinfokan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek Luffman tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos sejumlah 63.400 batang.

Sementara itu, Bea Cukai Malang lakukan penindakan atas temuan barang kena cukai ilegal saat kegiatan rutin patroli darat, pada Kamis (2/2).

Saat melakukan patroli darat, Bea Cukai Malang menemukan adanya pengiriman BKC ilegal, berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berjenis arak sejumlah 48 botol tanpa dilekati pita cukai pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian juga ditemukan 100 botol MMEA berjenis arak bali tanpa dilekati pita cukai pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati 25 botol berukuran 600 ml dengan kadar 41 persen dan 23 botol berukuran 600 ml dengan kadar 40 persen berisi MMEA berjenis arak tanpa dilekati pita cukai pada salah satu ekspedisi di Kota Malang," beber Hatta.

Saat patroli darat di Kabupaten Malang, tim mendapati 100 botol MMEA berukuran 600 ml berjenis arak bali tanpa dilekati pita cukai. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler