Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 3 Wilayah Ini

Rabu, 09 Februari 2022 – 20:50 WIB
Bea Cukai bakar rokok dan miras ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok dan minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang di bidang cukai.

Kali ini, penindakan dilakukan di tiga wilayah pengawasan, yaitu Teluk Bayur, Malang, dan Yogyakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pengekspor untuk Penuhi Tuntutan Pasar Global

Di Teluk Bayur, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah truk angkutan di jalan raya Solok–Padang yang kedapatan mengangkut rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Indra Sucahyo mengatakan berawal dari informasi yang diterima, petugas melaksanakan operasi pengawasan terhadap truk yang menjadi target operasi.

BACA JUGA: Selamat, 3 Kantor Bea Cukai Ini Terima Penghargaan

"Dari temuan petugas atas truk tersebut diamankan 1.680.000 batang rokok ilegal,” ungkap Indra Sucahyo.

Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran minuman keras ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

BACA JUGA: Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran, Bea Cukai Beri Kemudahan Layanan dan Edukasi

Kiriman dari wilayah Bali tersebut dibongkar petugas dengan isi arak bali sebanyak 26 botol.

“Petugas juga mengamankan 32.000 batang rokok ilegal dari jasa ekspedisi. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang berisinial SB dan HR untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.

Sementara itu di Jawa Tengah, Bea Cukai Yogyakarta bersinergi dengan Bea Cukai Jember menggagalkan peredaran 56 botol minuman keras ilegal jenis arak dari wilayah Bali.

“Petugas mendapati minuman keras ilegal tersebut dalam barang kiriman yang disamarkan dengan keterangan produk herbal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai merupakan bukti pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai community protector dari bahaya barang ilegal.

Bea Cukai senantiasa mengimbau agar masyarakat juga bisa berperan aktif memberantas peredaran barang ilegal dengan melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau dengan menghubungi saluran resmi Bea Cukai di 1500225. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Fasilitasi Kunjungan Persiapan G20 Indonesia di Tiga Daerah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler