Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran, Bea Cukai Beri Kemudahan Layanan dan Edukasi

Selasa, 08 Februari 2022 – 20:09 WIB
Bea Cukai memfasilitasi pemulangan pekerja migran Indonesia dengan kemudahan layanan dan edukasi soal kepabeanan serta cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengoptimalkan layanan kepabeanan dan cukai untuk setiap pengguna jasa, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI).

Yaitu, setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Dalam memfasilitasi repatriasi atau kepulangan para PMI kembali ke Indonesia, Bea Cukai memberikan kemudahan layanan sekaligus mengedukasi soal aturan di bidang kepabenan dan cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (8/2) menyebutkan, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Juanda dan Jayapura, telah memfasilitasi repatriasi PMI dengan baik.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Kota Ini, Top

Selain itu, memenuhi hak mereka dalam memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi.

"Bea Cukai Jayapura memfasilitasi repatriasi 14 PMI yang kembali dari Papua Nugini melalui PLBN Skouw. Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang sebelum para PMI melanjutkan perjalanan menuju tempat karantina," ungkap Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Berkolaborasi dengan Platform Trucking Online untuk Capai Target NLE

Hatta menyebutkan, melalui program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia), Bea Cukai Juanda memberikan inovasi dalam fasilitasi repatriasi para PMI.

"Kantor Bea Cukai ini membuka layanan IMEI keliling di Asrama Haji Sukolilo Surabaya untuk memberikan kemudahan bagi para PMI meregistrasikan IMEI atas ponsel yang dibeli dari luar negeri," jelas Hatta.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan USD 500 atas seluruh barang bawaannya, termasuk registrasi IMEI yang dilakukan saat kedatangan.

Apabila belum mendaftarkan IMEI saat tiba di Indonesia karena menjalani karantina, penumpang dapat mendaftarkan IMEI perangkatnya di kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili di seluruh Indonesia.

Untuk tetap mendapatkan pembebasan USD 500, penumpang harus melampirkan surat keterangan telah selesai karantina yang diterbitkan insansi berwenang maksimal lima hari sejak tanggal surat diterbitkan.

"Bea Cukai Juanda juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para penumpang yang merupakan PMI. Layanan registrasi IMEI tak hanya dilakukan di pos registrasi, tetapi juga secara online melalui laman portal.bcjuanda.site/imei atau datang ke kantor Bea Cukai terdekat," ujar Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler