jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu di Sintete dan Makassar. Barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu diamankan dalam dua operasi penindakan berbeda.
Pada Senin (18/01), Bea Cukai Sintete bersinergi dengan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal yang dibawa oleh pelintas melalui jalur tikus di sekitar perbatasan Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.
BACA JUGA: Bea Cukai Luncurkan Ekspor Langsung Hasil Perikanan dari Manado ke Singapura
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengatakan pengungkapan itu berawal dari tindakan dua orang pelintas yang terdengar menjatuhkan barang di dekat pos perbatasan.
"Setelah dilakukan pengejaran oleh petugas, dua orang tadi sudah berlari ke arah Malaysia. Selanjutnya diperiksa barang bawaan yang dijatuhkan, dan berisi miras dengan pita cukai Malaysia," kata Denny.
BACA JUGA: Banyak yang Mendesak Jokowi Pecat Moeldoko dari KSP, Ada Kepentingan Apa?
Dalam penindakan tersebut berhasil diamankan miras merk Benson sebanyak 48 botol, dan merk Lemon Gin 48 botol.
"Selama pandemi, jalur tersebut dijadikan jalur tikus oleh pelaku penyelundupan barang ilegal masuk ke Indonesia. Kami berharap dapat terus bersinergi dengan instansi lainnya di perbatasan, agar terus mengamankan Indonesia dari peredaran barang ilegal," tutur Denny.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Nasi Sudah Menjadi Bubur
Sementara itu, Bea Cukai Makassar juga berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung selama 5 hari di Kabupaten Sinjai dimulai pada Senin (1/3).
"Kami berhasil melakukan penegahan atas beberapa merek rokok yang diduga ilegal. Kedapatan sebuah toko yang menjual rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar Siswo Kristyanto.
Dalam operasi itu berhasil diamankan sekitar 22.700 batang rokok ilegal yang tidak sesuai peruntukannya, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.917.500.
Sementara itu, Bea Cukai Banyuwangi mengajak warga Banyuwangi untuk melaporkan rokok ilegal yang beredar di wilayahnya melalui kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’.
Sebagaimana yang diketahui, rokok ilegal yang beredar dapat mengurangi manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk daerah.
"Kami berharap peredaran rokok ilegal, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor dapat ditekan. Untuk itu, mari kita bersama memerangi rokok ilegal di Indonesia," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi Dominica Roesdianti.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam