Begini Cara Bea Cukai Kenali Pentingnya Cukai ke Masyarakat di Jawa Barat

Selasa, 18 Oktober 2022 – 19:59 WIB
Bea Cukai kembali memberikan pemahaman tentang cukai ke masyarakat di wilayah Jawa Barat. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan pemahaman tentang cukai ke masyarakat di wilayah Jawa Barat.

Langkah itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Siap Kembangkan Produk UMKM

Kegiatan itu dilaksanakan melalui berbagai metode, seperti sosialisasi langsung dan talkshow radio.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhan mengatakan banyak hal penting yang harus disampaikan kepada masyarakat terkaiat peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Lihat Potensi Ekspor, Bea Cukai Bekerja Sama dengan UMKM di 3 Wilayah Ini

"Misalnya manfaat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan kontribusi cukai terhadap kinerja APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ungkap Hatta Wardhana.

Hatta mengatakan Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cianjur menyelenggarakan talkshow bertajuk “Gempur Rokok legal” melalui Radio Cianjur FM, pada Selasa (27/9).

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Ekspor Produk UMKM di 3 Wilayah Ini

Kerja sama dengan pemerintah daerah itu merupakan salah satu implementasi pemanfaatan DBH CHT, yaitu pelaksanaan sosialisasi terkait cukai.

Bea Cukai Bogor melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur pada Senin (17/10).

Selain itu, Bea Cukai Bogor juga menjalin kerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Cibinong untuk melaksanakan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal, Kamis (13/10).

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021, prioritas penggunaan DBH CHT terbagi menjadi tiga bidang, dengan persentase masing-masing 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum,” ujar Hatta.

Di Depok, Bea Cukai Bekasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok menggelar kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Sawangan, Rabu (28/09).

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Bogor juga melangsungkan koordinasi dengan Satpol PP Depok terkait pemberantasan rokok ilegal di wilayah Depok, pada Jumat (07/10).

“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas atau rokok dengan pita cukai yang tidak tepat peruntukkannya,” jelas Hatta.

Selanjutnya, Bea Cukai Bogor memberikan edukasi kepada Kumpulan Pecinta Tabacum Nusantara (KPTNI) yang berlangsung di aula Bea Cukai Bogor, Kamis (6/10).

“Kami berharap, melalui sosialisasi ini dapat mengedukasi berbagai ketentuan cukai pada masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat,” tutup Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Makassar Beri Asistensi Ekspor Perdana 500 Ton Palm Kernel Expeller


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler