jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas produk impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
Hal itu disebabkan banyak temuan beberapa komoditas yang merupakan barang impor tetapi menggunakan label atau merek dalam negeri, yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, garam, dan lainnya.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Gali Potensi Produk Lokal agar Tembus Pasar Internasional
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Bea Cukai dan Kejagung berkoordinasi dalam melakukan kegiatan operasi intelijen untuk mencari dan menemukan barang-barang atau produk luar negeri yang dilabel seolah-olah sebagai produk dalam negeri.
Dia menegaskan dugaan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara tersebut dipastikan akan diusut tuntas oleh Bea Cukai dan Kejagung.
"Kami mendukung secara aktif arahan Presiden Joko Widodo untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam hal pertukaran data informasi impor," ungkapnya.
"Bea Cukai juga siap melaksanakan perbaikan proses bisnis guna mengatasi hal tersebut dan mendukung peningkatan perekonomian Indonesia," imbuh dia.
BACA JUGA: Lihat Langkah Nyata Bea Cukai untuk Dorong Ekspor Produk UMKM
Dengan jalinan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan Kejagung dalam menindaklanjuti pelanggaran itu diharapkan komoditas dalam negeri kembali bisa bersaing dengan sehat di pasar dalam negeri.
Sehingga pada akhirnya bisa menjamin pertumbuhan ekonomi Indonesia. (jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Terus Dorong dan Gali Potensi Ekspor Produk Dalam Negeri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Bangun Koordinasi dengan Berbagai Instansi
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian