jpnn.com, MANADO - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menghadiri acara pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan, Kamis (29/7), di kantor BNNP Sulut.
Hal ini sebagai komitmen menjalankan peran Bea Cukai sebagai community protector, atau melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya
BACA JUGA: Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi Ketentuan Kepabeanan ke Masyarakat
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun mengatakan kali ini merupakan pemusnahan barang penindakan hasil sinergi Bea Cukai dengan BNNP Sulut beberapa waktu lalu.
“Sebanyak 484 gram ganja hasil penindakan bulan lalu yang menjadi sinergi antara BNN dan Bea Cukai kami musnahkan kali ini. Kami tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan penindakan atas barang berbahaya yang coba diselundupkan para pelaku,” ungkap Cerah.
BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Komitmen Mendukung Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja di Masa Pandemi
Dia menuturkan ganja yang ditindak itu merupakan barang kiriman yang diberitahukan sebagai kerupuk oleh pelaku.
Tim yang mencurigai kiriman tersebut segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya, diketahui bahwa yang dikirimkan merupakan ganja.
BACA JUGA: Komjen Boy Rafli Berharap TNI dan Polri Bisa Melumpuhkan 6 Anggota MIT
Dengan melakukan controlled delivery, tim berhasil mengamankan penerima dan pemesan paket sebenarnya.
Barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan kepada BNNP Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Cerah menuturkan pemusnahan narkotika ini menunjukkan bukti nyata Bea Cukai bersama BNN dan instansi terkait lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Bea Cukai akan terus berkomitmen dalam mencegah peredaran barang illegal tersebut, serta akan terus berkolaborasi dengan instansi lainnya,” tutup Cerah. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy