Bea Cukai Gandeng Bank Mandiri untuk Mempermudah Pembayaran Penerimaan Negara

Senin, 25 Maret 2019 – 17:52 WIB
Bea Cukai bekerja sama dengan Bank Mandiri. ILUSTRASI. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan kerja sama dengan Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal layanan pembayaran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Kerja sama tersebut dalam rangka mempercepat dan mempermudah wajib pajak (pengguna jasa) dalam melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara, terutama di bidang kepabeanan dan cukai.

Melalui kerja sama yang telah berjalan sejak 31 Desember 2018 dan berlaku lima tahun sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama yang telah disepakati, Bea Cukai dan Bank Mandiri setuju menggunakan Layanan Mandiri Transaction Banking untuk transaksi pembayaran penerimaan negara melalui layanan perbankan secara elektronik.

BACA JUGA: Toko Bebas Bea Segera Hadir di Bandara Kualanamu

BACA JUGA: Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar ke Malaysia

Selain itu, Bank Mandiri akan mendapatkan informasi dan konfirmasi yang diperlukan dari Bea Cukai berkaitan dengan pelaksanaan Layanan Mandiri Transaction Banking yang akan berjalan sesuai prosedur, syarat, dan ketentuan yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Hasil Penindakan Eks Kiriman Pos

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa saat ini, pembayaran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai dapat dilakukan melalui beberapa channel pembayaran, seperti ATM (Anjungan Tunai Mandiri), teller, EDC (Electronic Data Capture), mobile banking, dan internet banking pada bank/pos persepsi.

“Sedangkan untuk kerja sama yang sedang berjalan adalah pengembangan sistem layanan penyediaan data billing bagi pengguna jasa Bea Cukai, berupa kemudahan yang diberikan kepada pengguna jasa agar dapat mengakses langsung kode billing Bea Cukai melalui layanan perbankan secara elektronik,” kata Heru.

BACA JUGA: Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,4 Miliar

Masih menurut Heru, selama ini, pengguna jasa melakukan pembayaran penerimaan negara tersebut dengan cara manual yaitu memasukkan nomor kode billing (MPN G2) yang diterbitkan oleh sistem billing Bea Cukai pada channel pembayaran sehingga dinilai kurang efisien.

“Dengan adanya kerja sama ini, melalui layanan pembayaran perbankan khususnya internet banking dan atas permintaan pengguna jasa, Bea Cukai mengirimkan kode billing kepada perbankan agar dapat diakses dan dibayar secara langsung oleh pengguna jasa melalui layanan perbankan tersebut,” katanya.

Atas pelaksanaan kerja sama ini, kedua pihak sepakat melakukan sosialisasi terkait pembayaran penerimaan negara melalui layanan perbankan secara elektronik dan mengembangkan sistem aplikasi dalam menunjang layanan transaksi pembayaran penerimaan negara secara elektronik.

“Kerja sama ini akan membuat pelayanan dan proses pembayaran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai menjadi lebih cepat (seamless) dan lebih mudah karena dilakukan secara digital dan seketika,” pungkas Heru.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Ekspor Langsung dari Malut, Bea Cukai Inisiasi Penandatanganan Pakta Parada 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler