Bea Cukai Gandeng Instansi Lain dalam Mengedukasi Masyarakat tentang Produk Ilegal

Selasa, 10 November 2020 – 18:20 WIB
Bea Cukai saat memberikan edukasi tentang ketentuan cukai kepada masyarakat. Foto: dok/Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang cukai melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi.

Hal tersebut dilakukan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi produk legal, sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polairud Perkuat Patroli Laut di Sejumlah Wilayah

Kali ini, empat kantor Bea Cukai di berbagai wilayah di pulau Jawa bekerja sama dengan instansi daerah masing-masing dalam memberikan sosialisasi mengenai aturan tentang cukai.

Bea Cukai Purwokerto bersama dengan Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Koperasi Banjarnegara mengadakan sosialisasi bertajuk “Mayuh Bebarengan Gempur Rokok Ilegal" pada Rabu (4/11). Acara itu dihadiri oleh kepala desa di seluruh Kecamatan Sigaluh, Lurah Kalibenda, tokoh masyarakat, serta pengusaha toko di masing-masing desa.

BACA JUGA: Gandeng Pemda, Bea Cukai Intensifkan Pengunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto Erwan Saepul Holik mengenalkan tentang sifat dan karakteristik cukai. "Pungutan cukai dikenakan terhadap tiga barang, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol atau disebut MMEA, dan hasil tembakau," jelasnya.

Pemeriksa Bea Cukai Luly Nugraheni juga menjelaskan ketentuan hukum yang harus diperhatikan dalam menjual rokok selaku barang kena cukai. "Untuk mengetahui rokok yang dijual itu legal atau ilegal, bapak dan ibu dapat memeriksa pada kemasan rokok tersebut apakah pita cukainya palsu, pita cukainya sesuai peruntukan atau tidak, pita cukainya bekas atau tidak dan dipastikan rokok yang dijual tidak polos/tanpa pita cukai," ujar Luly.

BACA JUGA: Massa Habib Rizieq Membeludak, Ruhut Terang-terangan Mengaku Khawatir

Sementara itu, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengadakan sosialisasi terkait Sinergi mengantisipasi Peredaran Rokok Ilegal di wilayah itu pada Kamis (5/11).

Humas Bea Cukai Kediri Andyk Budi Widodo dalam pemaparannya menjelaskan tentang ciri-ciri dari rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat, antara lain rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda dan rokok tanpa dilekati oleh pita cukai.

Bea Cukai Kediri juga mengimbau kepada penjual rokok eceran untuk menolak keras terhadap sales-sales yang menawarkan rokok ilegal di warungnya. Sanksi pidana yang diberikan bukan saja ditujukan kepada pembuat atau produsen rokok ilegal, tetapi juga meliputi penjual eceran yang menerima rokok ilegal tersebut.

"Barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana,” jelas Andyk.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan KPP Pratama Pamekasan memberikan edukasi pada pengusaha pabrik rokok secara daring yang diadakan pada Jumat (6/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra mengungkapkan bahwa menjelang akhir tahun jajarannya berupaya untuk menginformasikan terkait pelayanan pita cukai terkait pergantian tahun anggaran.

Pada Bulan Oktober lalu, Bea Cukai Bogor juga bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kawasan Pasar Cibinong. Sosialisasi yang diadakan pada Kamis (15/10) tersebut menyasar pada para penjual rokok.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya penjual rokok untuk tidak menerima rokok dengan ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi dan dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Wahyu Setyono Widyobroto.

Bea Cukai Bogor dan Pemkab Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian secara berkala akan terus melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Koordinasi yang sudah terjalin akan kembali ditingkatkan bersama Pemerintah Daerah lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Bogor terutama dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai Permenkeu nomor 7/PMK.07/2020 sehingga penggunaannya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler