jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi soal ketentuan barang kena cukai sebagai salah satu upaya preventif dalam menangkal peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau miras ilegal.
Bea Cukai juga mengedukasi pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha akan ciri barang kena cukai ilegal beserta modus yang kerap digunakan.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh data Bea Cukai bahwa sebagian besar penindakan yang dilakukan Bea Cukai pada 2021 merupakan penindakan terhadap hasil tembakau/rokok dan miras ilegal.
Selain itu, dari data Bea Cukai, penindakan barang kena cukai ilegal pada 2021 mencapai 14.458 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya 9.766 kasus.
BACA JUGA: BNNP Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Gagalkan Transaksi Sabu-Sabu, Sebegini Jumlahnya
"Bea Cukai berharap pemda dan pelaku usaha berkontribusi aktif dan bekerja sama dalam menangkal peredaran rokok dan miras ilegal. Peredaran barang kena cukai ilegal merugikan negara dan masyarakat," ucapnya.
Hatta menyebutkan, dua kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Yogyakarta dan Bekasi, telah menjelaskan ciri dan modus barang kena cukai ilegal kepada pemerintah daerah, perwakilan satpol PP, dan para pelaku usaha.
BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Instansi, Dorong Produk Lokal Bersaing di Pasar Internasional
"Untuk mengetahui rokok ilegal, dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok,'' ujarnya.
Yaitu, rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas yang bisa dikenali dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
Selain itu, berpita cukai, tetapi salah personalisasi dan peruntukan.
Menurut dia, jika pemerintah daerah memahami cara membedakan pita cukai asli dan palsu, pihaknya meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat agar dapat menghindari barang kena cukai ilegal di pasaran.
"Peran aktif pemerintah daerah dan satpol PP dapat membantu penindakan cukai di lapangan,'' katanya.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk bekerja sama untuk mewaspadai dan melaporkan barang kena cukai ilegal.
Terutama yang tidak dilekati pita cukai asli atau palsu.
Sementara itu, untuk menanggulangi peredaran miras ilegal, Bea Cukai menekankan pentingnya para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha tempat penjualan eceran (TPE) MMEA untuk mengajukan permohonan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Sebagaimana diketahui, setiap TPE minuman beralkohol wajib memiliki NPPBKC yang dapat diperoleh apabila pengusaha barang kena cukai (BKC) memiliki Surat Izin Usaha dari pemda setempat.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan Bea Cukai ini akan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.
Pada akhirnya, menurut Hatta, percepatan pembangunan nasional terwujud.
Salah satunya, adanya alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang berfokus pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi