Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah

Rabu, 02 Maret 2022 – 21:09 WIB
Tim Bea Cukai sedang melakukan operasi gempur roko ilegal di warung klontong. Foto: dok Bea Cukai Bekasi

jpnn.com, JAKARTA - Kampanye gempur rokok ilegal terus dijalankan Bea Cukai secara masif di berbagai daerah pengawasan.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Pendapatan Petani Tembakau & Buruh Rokok Menurun, Pemerintah Perlu Segera Buat Roadmap

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan kegiatan pengawasan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi, Sabang, dan Teluk Bayur.

BACA JUGA: Imbas Kenaikan Cukai Rokok, Praktik Down trading Diprediksi Bakal Marak

“Operasi pasar merupakan langkah kami dalam menekan peredaran rokok ilegal dan jadi cara edukasi kepada penjual eceran terkait larangan peredaran rokok ilegal,” ungkap Hatta.

Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Pemda dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat melaksanakan operasi gempur rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini, Nilainya Fantastis

Selain melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal, petugas gabungan memberikan sosialiasi kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual barang kena cukai ilegal.

Operasi serupa juga dijalankan di Sabang, Bea Cukai menggandeng Satpol PP Kota Sabang melakukan inspeksi ke beberapa penjual rokok eceran.

Sementara itu, di Teluk Bayur petugas mengamankan sejumlah rokok ilegal dari operasi pasar yang dilaksanakan pada pertengahan Februari 2022 di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Dari hasil operasi pasar tersebut, ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 32.744 batang yang terdiri dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Nilai barang itu ditaksir mencapai Rp 37.238.160,00 dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 23.043.263,00.

Hatta menambahkan bahwa Bea Cukai juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di 1500225 atau menghubungi kantor Bea Cukai terdekat jika menemukan tindakan pelanggaran seperti peredaran rokok ilegal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gagalkan Lebih dari 4 Juta Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler