jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil BC Sumbagtim) dan Bea Cukai Meulaboh bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) masing-masing dalam upaya optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Bea Cukai Sumbgatim menggelar sosialisasi via daring mengundang pemda di wilayah pengawasannya antara lain Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, Rabu (11/11).
BACA JUGA: Keren, Bea Cukai Makin Gencar Sosialisasikan Cukai Kepada Masyarakat
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Dwijo Muryono menyampaikan pentingnya sinergi dengan pemda untuk mengoptimalkan penerimaan DBHCHT (dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau).
"Bea Cukai tidak bisa menjalankan tugas pengawasan tanpa bantuan dari pemda, maka dipandang perlu untuk bersama menyosialisasikan pencegahan barang ilegal kepada masyarakat," ungkap Dwijo.
BACA JUGA: Bea Cukai Menggandeng Instansi Lain untuk Cegah Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
DBHCHT merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemda yang memiliki pertanian dan/atau industri pengolahan tembakau yang sebagian besar atau tepatnya minimal 50 persen dari total dana bagi hasil dialokasikan untuk sektor kesehatan.
Kemudian, digunakan untuk peningkatan kualitas tanaman tembakau, pemberdayaan petani tembakau, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Langkah Pencegahan Rokok dan Miras Ilegal
Dwijo dalam kesempatan itu juga memaparkan hal-hal yang memengaruhi penerimaan DBHCHT, dan saran kegiatan yang dapat dilakukan pemda yang nantinya akan menjadi penilaian kinerja yang dilakukan Bea Cukai.
Selain itu, kata Dwijo, Bea Cukai Sumbagtim juga sedang mengembangkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang nantinya dapat diterapkan di Provinsi Jambi.
Sinergi dengan pemda turut dilakukan Bea Cukai Meulaboh dalam pemanfaatan DBHCHT.
Sinergi dengan Pemda Subulussalam terwujud dalam rencana diundangnya Bea Cukai Meulaboh untuk memberikan sosialisasi cukai di kota tersebut.
Salah satu realisasi DBHCHT Bea Cukai Meulaboh dan Pemkab Aceh Jaya yaitu melaksanakan pemasangan baliho "Gempur Rokok Ilegal" di pusat Kota Calang, Aceh Jaya.
Baliho ini ditempatkan secara strategis di tepi jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, yang diharapkan diharapkan dapat mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
DBHCHT dimanfaatkan dalam mendanai berbagai bidang yang telah ditentukan.
Di antaranya pada peningkatan kesehatan daerah, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan sisanya untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai prioritas daerah.
Pemanfaatan DBHCHT tersebut kemudian harus dikawal oleh kantor Bea Cukai setempat. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi