jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di berbagai daerah agar tepat guna dan sasaran.
Hal itu dilakukan untuk menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
BACA JUGA: Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar di Beberapa Daerah
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, jumlah persentase alokasi DBHCHT pada 2022 berubah dari tahun sebelumnya.
Yaitu, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan.
BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Amankan Sejuta Rokok untuk WNA Pekerja Tambang
“Kami harus pastikan bersama bahwa pemanfaatan DBHCHT tidak menyimpang dari ketentuan tersebut,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal di atas, Bea Cukai Bandar Lampung menerima kunjungan dari Pemda Lampung Selatan untuk berkoordinasi pada Februari lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Kemudahan Kepada 2 Pelaku Usaha di Wilayah Ini, Hasilnya? Alhamdulillah
Dalam bidang penegakan hukum, yang menjadi atensi keduanya adalah penanganan peredaran rokok linting ilegal di masyarakat.
Karena itu, telah direncanakan beberapa bentuk upaya sosialisasi, pengumpulan informasi, hingga operasi gabungan.
Dalam rangka koordinasi DBHCHT, Bea Cukai Cirebon melaksanakan kunjungan ke beberapa pemda di wilayahnya pada 16-22 Februari 2022.
Kunjungan dilakukan ke Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.
Hatta kembali menjelaskan, sebagian DBHCHT diberikan kepada provinsi dan kabupaten atau kota.
Terdapat lima program yang dapat dibiayai dana tersebut.
“DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelasnya.
Selanjutnya, Bea Cukai Luwuk memberikan sosialisasi dan pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBHCHT 2022, Selasa (8/2).
“Melalui koordinasi yang baik, kami meyakini pemanfaatan DBHCHT 2022 dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran. Tentu, hal ini tidak terlepas dari peran aktif organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait,” ujar Hatta.
Sementara itu, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum, Bea Cukai Malang memberikan asistensi kepada Satpol PP Jawa Barat dalam kunjungan ke Kota Malang, Jumat (18/3).
Diharapkan, upaya Bea Cukai bersama pemda di berbagai wilayah ini dapat menghasilkan keputusan yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT.
“Mari, bersama kami upayakan pemanfaatan DBHCHT yang tepat guna dan tepat sasaran sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi