Bea Cukai Makassar Amankan Sejuta Rokok untuk WNA Pekerja Tambang

Rabu, 23 Maret 2022 – 14:34 WIB
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu bersama Kepala Bea Cukai Makassar dan anggota Polres Pelabuhan. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn.com

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar menggagalkan peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal yang hendak masuk Pulau Sulawesi.

Rokok tersebut dikirim dari Jakarta dengan menggunakan Kapal Roro KM Dharma Rucitra VII.

BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Sita Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis

Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen. 

"Awal pihak Bea Cukai Makassar dapat informasi dari intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Jakarta ke Sulsel," katanya, Selasa (22/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Produk Dalam Negeri Tembus Pasar Global

Nugroho menduga jutaan rokok ilegal itu diimpor dari luar negeri. Terbukti, bungkusan rokok dikemas dalam tulisan China. 

"Rokok ini semua tulisan China, kemudian dikemas dengan rapi," tambahnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Kemudahan Kepada 2 Pelaku Usaha di Wilayah Ini, Hasilnya? Alhamdulillah

Dia menambahkan rokor tersebut akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Rokok diduga akan diperjual belikan untuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di tambang," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono menjelaskan pihaknya mengamankan 110 karton rokok ilegal yang diduga dikirim dari luar negeri. 

"Totalnya kami diamankan sekitar 110 karton rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 915 juta lebih," jelas dia.

Sejauh ini, Bea Cukai Makassar telah menangkap seorang pria berinisial C (41).

"Rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta. Satu tersangka kami tangkap saat ini," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku terancam dipidana sekitar setahun penjara (paling cepat) dan paling lama lima tahun penjara. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah dan 6,5 Ton Ganja


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler