Pelaku Industri Mendapat Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai, Salah Satunya PT DI

Kamis, 14 Juli 2022 – 21:23 WIB
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada pelaku industri di beberapa daerah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan pelayanan dan bimbingan kepada para pelaku usaha, termasuk penerima fasilitas kepabeanan. 

Kali ini Bea Cukai menyelenggarakan asistensi kepada para penerima fasilitas di Bandung, Surabaya, dan Semarang.

BACA JUGA: Program Ini Jadi Andalan Bea Cukai Jalin Hubungan dengan Pengguna Jasa

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, dalam momentum pemulihan ekonomi pascapandemi saat ini, industri merupakan salah satu sektor produktif yang memainkan peran penting dalam mengakselerasi geraknya roda perekonomian. 

“Melalui asistensi, kami berharap dapat menjadi salah satu tempat seluruh pelaku industri untuk mencari informasi, mendapatkan kepastian pelayanan, serta menyampaikan kendala yang dihadapi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Lihat, Bea Cukai Sulbagsel Bakar Rokok, Miras, hingga Alat Bantu Seks Ilegal

Dari hasil asistensi Bea Cukai, PT Dirgantara Indonesia (DI) berhasil melakukan serah terima 1 unit pesawat terbang CN 235-220 Maritime Patrol Aircraft (MPA) dan 2 unit helikopter Anti Kapal Selam (AKS) kepada Ke Kementerian Pertahanan RI.

Serah terima dilakukan oleh Direktur Utama PT DI Gita Amperiawan kepada KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di Hanggar Aircraft Services PDI.

BACA JUGA: Gali Potensi Produk UMKM, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Ketentuan Ekspor

“Fasilitas kawasan berikat yang kami berikan diharapkan memacu kinerja PT DI sehingga bersaing dengan industri pesawat terbang internasional serta berkontribusi terhadap industri pertahanan untuk menaikkan kekuatan, kedaulatan, dan martabat,” ujarnya.

Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Perak menerima kunjungan dari perusahaan penerima fasilitas MITA, yaitu PT Galic Bina Mada pada 6 Juli 2022. 

PT Galic Bina Mada mengadakan dan memasok bahan kimia khusus dan umum yang digunakan dalam beragam aplikasi industri, makanan, dan kosmetik.

Hatta menjelaskan mitra utama (mita) kepabeanan adalah pengimpor yang ditetapkan untuk membongkar barang impor di tempat lain selain kawasan pabean. 

Pihak yang ditetapkan sebagai mita kepabeanan juga memperoleh berbagai pelayanan khusus dalam kegiatan kepabeanan. 

“Jadi, penerima fasilitas mita wajib mengetahui dan mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor PER-11/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan,” tegasnya.

Bea Cukai Tanjung Emas mengadakan audiensi bersama para stakeholder pada 6-7 Juli 2022. 

Audiensi dilakukan bersama PT M-Global Logistik untuk membahas potensi dan upaya pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas sebagai titik penting rantai logistik di Pulau Jawa. Sementara audiensi kedua dilakukan bersama Bengkel Flat 6.

“Kami berkomitmen memberikan kesempatan kepada semua pelaku usaha untuk terus berkembang guna meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian indonesia,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler