Bea Cukai Gandeng Polri Musnahkan 4 Kg Sabu-Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 18 April 2022 – 19:06 WIB
Bea Cukai bersama Polri memusnahkan sabu-sabu dan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan sabu-sabu dan jutaan batang rokok ilegal yang nilainya lebih dari Rp 9,2 miliar.

Pemusnahan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menindaklanjuti barang hasil penindakan.

BACA JUGA: Bea Cukai Siap Tindak Tegas Pelanggar BKC

Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, menuturkan, sabu-sabu itu dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Emas, Ditresnarkoba Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan BNNP Jateng.

"Total sabu yang dimusnahkan sekitar 4 kilogram (kg),” ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kenalkan Hal Ini di Sekolah dan Kampus, Semoga Pelajar dan Mahasiswa Paham

Barang bukti tersebut berasal dari kasus pengiriman narkotika asal Malaysia melalui barang kiriman tujuan Malang.

Penggagalan kasus itu merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tanjung Emas dan Ditresnarkoba Polda Jateng.

BACA JUGA: Mantap! Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar Lagi, Lihat Tumpukan Barang Bukti yang Disita

Kasus penyelundupan tersebut berhasil dibongkar petugas pada Selasa (15/2).

Ditemuka 4.075,14 gram sabu-sabu dalam 14 plastik yang dimasukkan ke sela-sela 14 kusen kayu.

Barang tersebut kemudian dikirim ke Malang, Jawa Timur. Namun, saat petugas melaksanakan controlled delivery, penerima tidak datang mengambil paket.

Sementara itu, 9.059.514 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Jawa Timur I.

Nilai barang tersebut ditaksir Rp 9.240.704.280. Barang ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, tujuan kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan adalah mengamankan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler