jpnn.com, SEMARANG - Jajaran Bea Cukai Jateng-DIY kembali membuktikan keseriusannya memberantas peredaran rokok ilegal.
Dalam operasi yang digelar kurang 24 jam, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatra.
BACA JUGA: Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Jurus Ini
Tak tanggung-tanggung, penindakan beruntun dalam operasi yang berlangsung pada 11-12 April itu sebanyak 4,47 juta batang rokok ilegal disita dengan nilai barang diperkirakan Rp 5 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai Jateng-DIY dan Bea Cukai Tegal terkait pengiriman rokok diduga ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama TNI dan BNN Perkuat Pengawasan di Daratan dan Perairan
Ada tiga kendaraan yang mengangkut rokok ilegal akan melintas ruas tol Trans Jawa.
"Tim kemudian melakukan penelusuran di sepanjang ruas tol Salatiga – Semarang, ruas tol Semarang-Batang, dan ruas tol Batang–Tegal," ungkap Arif.
BACA JUGA: Patroli Siber Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Obat-obatan Terlarang
Arif menyampaikan sekitar pukul 05.30, tim mendapati kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi dan dilakukan pengejaran dan penghentian sesuai target di jalan tol Semarang-Batang.
Selanjutnya pada pukul 08.30, tim melihat dua minibus lain dengan ciri-ciri yang sesuai dan melakukan pengejaran dan penghentian di Jalan tol Batang – Pemalang.
“Rokok yang diangkut tidak dilekati pita cukai, jumlahnya 2,6 juta batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,98 miliar," bebernya.
Arif menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,99 miliar yang berasal dari nilai cukai, PPN HT dan pajak rokok yang seharusnya dibayar.
Pada hari yang sama, Senin (11/4) pukul 22.00, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY kembali mendapatkan informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal yang dimuat dalam 2 mobil microbus Toyota Hiace, dan 1 mobil Toyota Innova menuju Sumatra.
Atas informasi yang diterima, tim kembali melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol Salatiga – Semarang dan Semarang – Batang.
Setelah mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai, tim kemudian melakukan pengejaran dan penghentian pada pukul 03.15 di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Selanjutnya pada pukul 03.30, tim kembali menghentikan kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Tak berselang lama dari penindakan sebelumnya, tim lain juga berhasil melakukan penghentian di Jalan tol Srondol – Jatingaleh Km 428, Semarang.
Berdasarkan pencacahan yang dilakukan terhadap 3 sarana pengangkut, didapati 1,85 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 2,1 miliar dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam terhadap 12 orang terperiksa dan barang hasil penindakan.
Ke-12 orang tersebut merupakan sopir dan kernet dengan inisial AH, SU, B, DA, AA, SW, AR, RY, RP, ZL, AS dan AD.
Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam regulasi tersebut disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi