jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kali ini meningkatkan pengawasannya melalui komunikasi, kolaborasi, dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain.
Hal itu dilakukan untuk mendorong terwujudnya kerja sama positif seluruh elemen sebagai implementasi collaborative governance.
BACA JUGA: Bea Cukai Punya Jurus Jitu untuk Kenali Pita Cukai Palsu, oh Begini
Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Makassar dan Kanwil Pajak Sulselbartra melakukan kunjungan kerja ke Markas Komando Daerah Militer (Makodam) XIV/Hasanuddin, Makassar (12/4).
Tujuan kunjungan ini adalah membahas berbagai tantangan di bidang pengawasan.
BACA JUGA: Bea Cukai Kenalkan Hal Ini di Sekolah dan Kampus, Semoga Pelajar dan Mahasiswa Paham
Terlebih, Kodam XIV/Hasanuddin, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, dan Kanwil Pajak Sulselbartra memiliki daerah pengawasan yang sama, yaitu Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
“Dalam menciptakan pengawasan terpadu, penting saling bertukar informasi dan menjalin komunikasi yang efektif dari segi keamanan maupun hal lain,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
BACA JUGA: Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Terbongkar, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar
Bea Cukai Denpasar juga menerima kunjungan dari Satpol PP Provinsi Bali untuk menjalin sinergi dan koordinasi untuk penegakan hukum atas barang kena cukai (BKC) di Bali.
Sebab, ada keterbatasan anggota Bea Cukai Denpasar untuk melakukan pengawasan di Bali.
Karena itu, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari aparat penegak hukum di daerah.
“Kegiatan kerja sama kami lanjutkan dengan sosialisasi terkait ketentuan cukai dan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal, rokok elektrik ilegal, dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Hatta.
Sementara itu, di Bandar Lampung, Tim Penyidik Bea Cukai Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua berkas perkara pelanggaran di bidang cukai ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (13/4).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hatta mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah hasil sinergi penindakan antara Bea Cukai Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar pada 18 Maret 2022 lalu.
“Terkait dua perkara tersebut, kami menyerahkan dua tersangka berinisial M dan S serta barang bukti berupa 1.190.600 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,'' ungkapnya.
Dari pelanggaran ini, ada potensi kerugian negara hingga Rp 953.986.000.
Sinergi ini diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai.
Pengawasan dan penanganan perkara merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum.
“Kami harap sinergi ini dapat memberi dampak positif dalam mengurangi kasus pelanggaran di bidang cukai,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi