jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah secara serentak melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau.
Dalam kegiatan yang dilakukan setiap triwulan tersebut, petugas Bea Cukai membandingkan HTP dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau,.
BACA JUGA: Di 2 Kota Ini, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan yang Harus Dipahami CPMI
Tujuannya, untuk memastikan HTP sesuai dengan batasan HJE yang tercantum pada pita cukai.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyebutkan dua unit vertikal telah menyelenggarakan monitoring HTP adalah Bea Cukai Luwuk dan Bea Cukai Bojonegoro.
BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Perkuat Pengawasan dan Peningkatan Dukungan untuk UMKM
Pada Senin (5/6) Bea Cukai Luwuk melaksanakan pemantauan penjualan produk hasil tembakau berupa hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) periode Triwulan II Tahun 2023 di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau atay disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
BACA JUGA: Gelar Rapat Koordinasi, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Implementasi NLE di 2 Wilayah Ini
Tembakau itu dibuat sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
"Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada pada display/etalase di tempat penjualan eceran (TPE), yang meliputi toko modern dan toko tradisional di wilayah kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut," ungkap Hatta.
Dia menambahkan pendataan dilakukan terhadap identitas kemasan hasil tembakau, pita cukai, harga jual dan lokasi TPE.
"Tujuan kegiatan pemantauan ini adalah untuk mengetahui harga HPTL yang terbentuk di pasar dan untuk mendapatkan gambaran respon konsumen terhadap kebijakan tarif cukai," jelasnya.
Serupa dengan yang terlaksana di Luwuk, petugas Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan monitoring HTP, khususnya terhadap produk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan HPTL.
Monitoring kali ini menyasar para penjual di wilayah Kabupaten Tuban.
Selain melakukan pemantauan, petugas juga menyosialisasikan ketentuan pita cukai dan memastikan produk HPTL yang beredar di masyarakat sudah dilunasi cukainya.
Para penjual juga mendapatkan edukasi tentang saluran dan mekanisme pelaporan apabila ditemukan adanya peredaran HPTL dan barang kena cukai ilegal.
"Kami berharap monitoring HTP ini dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan di bidang cukai. Juga, tercipta persaingan dagang yang sehat dan kestabilan harga produk hasil tembakau yang beredar masyarakat,” tutup Hatta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawal Perusahaan Penerima KITE, Bea Cukai Gelar Asistensi di 3 Wilayah Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian