Bea Cukai Gelar Monitoring untuk Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau

Jumat, 20 September 2024 – 11:22 WIB
Petugas Bea Cukai mendatangi salah satu toko untuk membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau periode triwulan III 2024.

Kali ini enam unit vertikal Bea Cukai serentak menggelar kegiatan ini pada awal September 2024, masing-masing di Bekasi, Semarang, Yogyakarta, Pangkalpinang, Tarakan, dan Morowali.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan

Pemantauan harga transaksi pasar merupakan implementasi dari surat edaran Dirjen Bea Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangi toko modern ataupun toko tradisonal," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo.

BACA JUGA: Bea Cukai Palembang Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Rp 1,56 Miliar

Budi mengungkapkan dalam kegiatan itu petugas akan membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual.

"Termasuk juga mencatat jenis, isi, merek, dan perusahaan yang memproduksinya,” ungkap Budi Prasetiyo.

BACA JUGA: 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta

Menurut Budi,  pemantauan ini juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan tarif cukai, khususnya produk hasil tembakau.

"Jadi dengan pemantauan ini, kami dapat memastikan bahwa harga jual rokok di pasaran tidak melebihi batas yang ditetapkan," tegasnya.

Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

Kementerian Keuangan telah menetapkan peraturan tarif cukai untuk masing-masing produk CHT melalui beberapa peraturan.

Untuk tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022, sedangkan untuk  rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya diatur dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022.

“Selain monitoring, kami juga memberikan edukasi pada penjual rokok terkait ketentuan rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai rokok secara umum, dan cara melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran,” imbuh Budi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler