Bea Cukai Gelar Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Kota Ini, Berikut Hasilnya

Kamis, 14 Maret 2024 – 23:55 WIB
Bea Cukai menggelar operasi barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menyasar jasa titipan dan barang kiriman antarkota. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai kembali menindak jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Malang.

Bea Cukai juga menindak MMEA ilegal dan 2 entitas yang menyimpan dan menjual MMEA tanpa izin di Bogor.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Dukungan Berkelanjutan Kepada UMKM di Daerah Ini Agar Bisa Ekspor

Penindakan ini dilakukan saat Bea Cukai menggelar operasi barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menyasar jasa titipan dan barang kiriman antarkota.

Bea Cukai Malang kembali menindak BKC ilegal bernilai miliaran rupiah melalui operasi yang digelar pada 5-6 Maret 2024.

BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!

Penindakan dilakukan terhadap beberapa modus, seperti pengiriman melalui beberapa jasa ekspedisi di Kecamatan Bululawang dan Singosari, Kabupaten Malang, patroli ke tempat hiburan di Kota Malang, hingga penggagalan pengiriman menggunakan sarana pengangkut antarkota di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan dari rangkaian penindakan ini, total BKC ilegal yang ditindak sebanyak 2.517.100 batang rokok ilegal dan 337 botol MMEA ilegal.

BACA JUGA: Dukung Ketahanan Energi, Bea Cukai Medan Berikan Fasilitas Fiskal Kepada PT PDSI

"Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp 3.518.845.800 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.890.906.800,” beber Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Kamis (14/3).

Sebelumnya pada Kamis (29/2), Bea Cukai Bogor menindak 2 entitas yang melakukan penyimpanan dan penjualan MMEA tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Dalam proses penindakan tersebut, Bea Cukai juga menemukan dan menindak 28 botol MMEA golongan B dan C berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai (polos).

“Sesuai UU Nomor 39 tahun 2007, pahami bahwa setiap orang yang akan menjalankan kegiatan pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa NPPBKC dari Kepala Kantor Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler