Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sidoarjo & Tanjungpinang, Ini Hasilnya

Rabu, 23 Oktober 2024 – 18:48 WIB
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai saat menggelar operasi di wilayah pengawasannya. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai intensif memerangi rokok ilegal dengan menggelar operasi di masing-masing wilayah.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai menindak jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Dukung Produk Lokal Tembus Ekspor, Bea Cukai Fasilitasi UMKM dengan Buyer dari Amerika

Bea Cukai Sidoarjo dengan mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) turut serta dalam operasi bersama yang diinisiasi Satpol PP Kota Surabaya.

Operasi digelar selama sepekan sejak 30 September hingga 4 Oktober 2024 di beberapa titik jalur perlintasan utama Kota Surabaya.

BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 M, Ini Kronologinya

Dalam operasi tersebut turut terlibat Polres Tanjung Perak, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta Kogartap III Surabaya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan hasil dari operasi hari pertama, petugas menindak sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal bernilai Rp 2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.100.350.000.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Impor Kosmetik Merek Brilliant Skin Tak Berizin

"Kini barang bukti telah diserahterimakan ke Bea Cukai Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya, Rabu (23/10).

Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang, Bintan dan sekitarnya sepanjang September 2024.

Dalam operasi pasar kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang menindak 21.500 batang rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.

Adapun perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 24.020.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 17.013.189.

“Di Tanjungpinang, kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko yang menjual rokok mengenai cara mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal," kata Budi.

Melalui edukasi tersebut, lanjut Budi, diharapkan pemilik warung dan toko mengerti dan tidak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal.

“Semoga sinergi positif ini dapat terus berlanjut, agar tujuan dari pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat tercapai,” ujar Budi Prasetiyo. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler