Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Banjarmasin dan Jepara, Ini Hasilnya

Rabu, 08 Februari 2023 – 19:39 WIB
Petugas Bea Cukai membagikan flyer yang berisikan gambar dan penjelasan tentang pita cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal.

Salah satu upaya yang dilakukan melalui tindakan represif dengan menggelar operasi pasar.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran BKC Ilegal di 3 Wilayah Ini, Begini Kronologinya

Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Tengah (Jateng).

Di Kalsel, Bea Cukai melaksanakan operasi pasar di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.

BACA JUGA: Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Terkait Penyelenggaraan Pameran Internasional Pascapandemi

Bersamaan dengan operasi pasar tersebut, petugas Bea Cukai juga melaksanakan survei terhadap pengusaha tembakau iris (TIS) untuk mengetahui potensi permasalahan di lapangan terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022.

"Dari operasi pasar ini, Bea Cukai Banjarmasin melakukan penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 44.490 batang dengan nilai kerugian negara Rp 47.729.446," beber Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana melalui keterangan, Rabu (8/2).

Selain itu, Bea Cukai juga menyita minuman beralkohol ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15.68 liter dengan nilai kerugian negara Rp 2.178.825.

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal," ujar Hatta.

Operasi pasar juga dilaksanakan di Kecamatan Kedung, Jepara, Jateng, oleh Bea Cukai Kudus.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi kepada para pemilik toko tentang cara mengenali rokok ilegal.

Petugas Bea Cukai Kudus juga membagikan flyer yang berisikan gambar dan penjelasan tentang pita cukai.

Tujuannya agar para pemilik toko dapat mengenali ciri-ciri pita cukai asli.

Melalui operasi pasar di Jepara, petugas turut menyita sejumlah rokok ilegal sebanyak 1.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,5 juta.

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang rokok dan masyarakat pada umumnya dalam memperdagangkan rokok dan barang kena cukai lainnya," kata Hatta lagi.

Menurut Hatta, dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat akan dapat berdampak pada turunnya peredaran rokok ilegal dan meningkatnya penerimaan negara.

"Selain itu juga memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan," pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler