jpnn.com, KENDAL - Bea Cukai kembali menggelar operasi pasar di beberapa wilayah untuk mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung penegakan hukum dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA: Bea Cukai Terapkan Program NLE di Tiga Daerah Ini
“Operasi pasar juga sebagai sarana edukasi kepada para masyarakat, khususnya pedagang rokok mengenai ciri rokok ilegal, berbagai modus peredaran rokok ilegal serta sanksinya,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Satpol PP Kabupaten Kendal melakukan operasi pasar pada 15-27 September 2022.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Melelang Barang Eks Kepabeanan Bernilai Miliaran Rupiah
Sasaran operasi pasar ialah toko-toko retail modern dan pasar tradisional di 18 kecamatan pada Kabupaten Kendal. Kecamatan tersebut, antara lain, Boja, Plantungan, Sukorejo, Kangkung, Ringinarum, Singorojo, Ngampel, Kaliwungu, Brangsong, Weleri, Patean, Limbangan, Cepiring, Gemuh, Kendal, Patebon, Rowosari, dan Pageruyung.
Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan satpol PP melaksanakan kegiatan operasi bertajuk Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Barat pada 27-28 September 2022.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di 2 Kota Ini, Sebegini Jumlahnya, Wow
Hatta menjelaskan kegiatan operasi ini dilaksanakan selama dua hari di dua daerah di Jawa Barat, meliputi Kabupaten Tasikmalaya tepatnya Kecamatan Sukaresik dan Pagerageung, serta Kabupaten Ciamis di Cikoneng.
“Operasi ini diinisiasi Satpol PP Jawa Barat dalam rangka pemanfaatan DBHCHT 2022 di bidang penegakan hukum, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pengusaha warung/toko tempat menjual rokok tentang rokok ilegal dan pita cukai palsu,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi