Bea Cukai Tanjung Emas Melelang Barang Eks Kepabeanan Bernilai Miliaran Rupiah

Selasa, 11 Oktober 2022 – 19:32 WIB
Bea Cukai Tanjung Emas melelang barang milik negara eks kepabeanan. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Tanjung Emas Toto Boedhi Artono menyatakan pihaknya bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang barang milik negara (BMN) eks kepabeanan. 

Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Toto mengatakan lelang dilakukan melalui website lelang.go.id pada Rabu (28/9) dengan total hasil penjualan Rp 1 miliar dan Kamis (6/10) Rp 936 juta. 

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di 2 Kota Ini, Sebegini Jumlahnya, Wow

BMN eks kepabeanan yang dijadikan objek lelang berupa produk tekstil, elektronik, karpet, PVC sheet, produk lensa meliputi kacamata korektif, auto refractometer auto kerato refractometer, auto-lensmeter, dan lensa kacamata korektif, serta berbagai jenis sepeda.

“Lelang dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat dari objek lelang sehingga barang tersebut dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran. Selain itu, pelaksanaan lelang ini bertujuan mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Aceh dan Polri Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu, Jumlahnya Fantastis

Barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN dapat dilelang dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sebelum dilelang, BMN terlebih dahulu diseleksi kelayakannya oleh petugas KPKNL Semarang. 

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Timur

Selanjutnya, jumlah penerimaan negara yang diperoleh dari hasil lelang akan disetor seluruhnya ke kas negara.

“Kegiatan lelang juga merupakan komitmen Bea Cukai Tanjung Emas dalam melaksanakan tugas mengamankan penerimaan negara dengan dilakukannya lelang ini diharapkan objek lelang dapat dimanfaatkan dengan tepat oleh masyarakat,” katanya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler