Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di 2 Kota Ini, Sebegini Jumlahnya, Wow

Selasa, 11 Oktober 2022 – 19:16 WIB
Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan penindakan rokok tanpa dilekai pita cukai atau ilegal. Jumlahnya wow. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan penindakan rokok tanpa dilekai pita cukai atau ilegal.

Kali ini, mereka melakukan penindakan di dua kota, yakni Kudus dan Bandar Lampung dengan total jutaan batang rokok.

BACA JUGA: Bea Cukai Aceh dan Polri Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu, Jumlahnya Fantastis

“Kami melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal di Kudus dan Bandar Lampung,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhan.

Dalam melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal di SPBU Kabupaten Demak, Senin (3/10).

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Timur

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 52.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 59.280.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 40.188.720,00.

BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Melepas Ekspor 3 Juta Rokok ke Singapura

“Peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia,” ujar Hatta.

Sementara itu, Bea Cukai Bandar Lampung melakukan penindakan terhadap truk yang memuat 167 karton rokok ilegal, Jumat (30/9).

Penindakan itu dilakukan di KM 78 tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Truk itu berasal dari Pulau Jawa dengan tujuan beberapa daerah di wilayah Pulau Sumatra.

“Atas penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 2,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara senilai dua miliar,” jelas Hatta.

Hatta mengatakan dua penindakan tersebut diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda dua kali nilai cukai. (jpnn)


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler