Bea Cukai Gelar Pelatihan Melinting & Sosialisasi Kebijakan Cukai

Senin, 04 Desember 2023 – 19:59 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II menggelar dua kegiatan guna mengenalkan kebijakan cukai di tengah masyarakat selama November 2023 mendatang. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II menggelar dua kegiatan guna mengenalkan kebijakan cukai di tengah masyarakat selama November 2023 mendatang.

Kegiatan itu dilakukan untuk mendukung kemajuan industri barang kena cukai (BKC) lokal.

BACA JUGA: Barang Ilegal Beredar via Marketplace & Medsos, Bea Cukai Gencarkan Cyber Crawling

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan kegiatan pertama ialah pelatihan melinting untuk pelaku industri hasil tembakau di PT Sinar Mahkota Mas, Kota Malang, pada Senin (13/10).

Kanwil Bea Cukai Jatim II dan Bea Cukai Malang hadiri acara yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan KITE

Pelatihan melinting itu menyasar 700 peserta yang merupakan para pekerja linting rokok di wilayah Malang Raya.

"Tenaga kerja linting turut berperan dalam menghimpun penerimaan negara di sektor cukai. Seperti yang telah diketahui bersama, industri hasil tembakau di Jawa Timur merupakan salah satu penyumbang cukai terbesar dalam APBN," ujar Encep.

BACA JUGA: Resmi, Bea Cukai Terbitkan Fasilitas KITE Pertama di Banjarmasin

Dia berharap pelatihan melinting ini, keterampilan, dan produktivitas para pekerja linting rokok dapat meningkat.

Dia menegaskan bahwa pelatihan melinting itu merupakan wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang kesejahteraan masyarakat, yaitu untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

"Sehingga, tercipta tenaga kerja terampil dan dapat meningkatkan produktivitas industri hasil tembakau, serta membawa multiplier effect dalam perekonomian,” lanjutnya.

Kegiatan kedua yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jatim II ialah gelaran edukasi masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.

Bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jatim II menggelar acara sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur pada tanggal 21 November 2023.

Acara ini menjadi forum penting bagi masyarakat untuk memahami peran Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai. Berbagai lapisan masyarakat hadir dalam sosialisasi ini, seperti Kwarcab, Kormi, FKPPI, PWI, TNI, Polri, dan berbagai tokoh masyarakat.

"Melalui sosialisasi tersebut, kami berharap masyarakat akan semakin memahami pentingnya menjaga kebijakan cukai untuk mendukung pembangunan negara dan mengurangi dampak negatif dari rokok ilegal," tutup Encep. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Sapa Mahasiswa di 2 Wilayah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler