jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggencarkan patroli siber untuk memantau platform daring maupun akun medsos yang menjual barang-barang ilegal.
Langkah itu sebagai upaya menegah barang impor tanpa cukai yang beredar di pasaran, sekaligus sebagai upaya melindungi industri dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Pantauan di E-Commerce & Jasa Ekspedisi
“Kami meningkatkan penindakan melalui cyber crawling (pemindaian siber, red),” ujar Dirjen Bea Cukai Askolani dalam paparannya di depan pemimpin redaksi media belum lama ini di Jakarta.
Askolani memerinci jumlah penindakan melalui cyber crawling pada 2020 mencapai 256. Setahun kemudian atau pada 2021, jumlah penindakan itu melonjak menjadi 911.
BACA JUGA: Resmi, Bea Cukai Terbitkan Fasilitas KITE Pertama di Banjarmasin
Adapun pada 2022, jumlah penindakan yang dilakukan DJBC melalui patroli siber mencapai 308. Terakhir pada tahun ini, jumlah penindakannya mencapai 289.
“Itu data per 27 November 2023, ujar Askolani.
BACA JUGA: Inilah Beragam Cara Unik Bea Cukai Magelang dalam Menyebarkan Informasi Ketentuan Cukai
Memang jumlah penindakan pada 2023 lebih sedikit dibandingkan pada 2021 atau 2022. Namun, ada yang menjadi catatan penting bagi DJBC.
"Ada lonjakan jumlah barang bukti pada 2023," tuturnya.
Pejabat eselon I Kementerian Keuangan itu menambahkan saat ini DJBC juga terlibat dalam pengembangan UMKM. Langkah yang dilakukan, antara lain, melalui Klinik Ekspor UMKM.
Dengan demikian, para pelaku UMKM di tanah air bisa menembus pasar mancanegara. “Ini kami lakukan lewat sinergi dengan atase keuangan (di kedutaan besar RI di luar negeri, red),” kata Askolani.
Selan itu, DJBC juga memberikan kemudahan bagi UMKM yang mengimpor barang untuk produk beorientasi ekspor.
“Ada fasilitas KITE IKM atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor industri Kecil Menengah,” imbuh Askolani.
Saat ini jumlah UMKM binaan DJBC mencapai 3.988. Jumlah itu meningkat dibandingkan pada 2021 (3.414) dan pada 2022 (3.616).
“UMKM yang sudah ekspor sekarang mencapai 836, baik yang mengekspor secara mandiri maupun melalui pihak ketiga,” tutur Askolani.(jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantangan Sri Mulyani untuk Dirjen Baru Bea Cukai Askolani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi