jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan penindakan kepabeanan dan cukai.
BACA JUGA: Lewat CVC, Bea Cukai Dorong Peningkatan Kualitas Produksi Tiga Perusahaan di Jabar
Sebagai bentuk akuntabilitas kinerja tersebut, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan terhadap barang-barang yang telah diamankan.
Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bersama BNNP Sumatera Utara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan periode Januari-Maret 2023.
BACA JUGA: Dramatis, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal via Bus AKAP, Begini Kronologinya
Total 23.911 gram narkotika hasil tangkapan bersama, dimusnahkan pada Senin (6/3).
Di Jawa Timur, Bea Cukai memusnahkan hasil penindakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau jenis rokok dan disposable pods.
Rincian barang yang dimusnahkan, berupa 6,6 juta batang rokok dan 14,683 liter BKC hasil pengolahan tembakau lainnya jenis disposable pods dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 7,59 miliar.
Bea Cukai Tegal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tegal musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal pada Kamis (23/2) lalu.
Pemusnahan ini berasal dari 47 penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal pada periode 1 Januari-1 Juni 2022.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 11,15 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,48 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana menegaskan terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
“Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir," tegasnya.
Hatta pun mengimbau kepada pengusaha untuk menjalankan usahanya secara legal.
"Legal itu mudah,” tandas Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi