jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai bersama berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Karantina, BPOM, BPTN-Kemendag, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lainnya melaksanakan penindakan dan pemusnahan di Sumatera Utara (Sumut).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pencegahan dan pemberantasan penyelundupan guna mendukung program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran.
BACA JUGA: Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsinya ke Pelajar SMP dan SMA Lewat Kegiatan Ini
Dalam periode terakhir, Kanwil Bea Cukai Sumut dan satuan kerja di bawahnya mengungkap 1.429 kasus pelanggaran, yang terdiri dari 647 kasus ekspor-impor, 596 kasus cukai, dan 186 kasus narkoba.
Kasus-kasus ini terjadi di berbagai wilayah seperti Belawan, Kualanamu, Medan, Kuala Tanjung, Pematangsiantar, Teluk Nibung, dan Sibolga.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Perak Layani Kedatangan Kapal Pesiar Noordam Cruise dari Singapura
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Sugeng Apriyanto mengungkapkan barang ilegal yang disita pun beragam, meliputi pakaian bekas (ballpress), kosmetik, produk kesehatan, makanan, spare parts, produk elektronik, hingga satu unit kapal kayu.
"Selain itu, juga terdapat 8,8 juta batang rokok ilegal dan 1.300 liter minuman keras ilegal, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 11,9 miliar,” ungkap Sugeng Apriyanto.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Patroli
Dalam upaya pemberantasan penyelundupan, Bea Cukai juga menjalin sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan Avsec Bandara Kualanamu.
Hasilnya, sejumlah kasus besar pun telah digagalkan, termasuk penyelundupan 278 ball pakaian bekas, 306 koli produk makanan, daging olahan, minuman kaleng, 97 boks obat-obatan, dan 115,59 kilogram narkoba.
“Penyitaan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari ancaman kesehatan maupun ekonomi,” tegas Sugeng.
Pada Kamis (5/12), Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama seluruh pihak terkait juga menggelar pemusnahan terhadap beberapa barang hasil penindakan.
Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penghancuran, dan pemotongan, sehingga barang-barang tidak dapat digunakan lagi.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 3,8 miliar dengan potensi nilai pungutan negara yang tidak tertagih sekitar Rp 2,6 miliar.
Rincian barang yang dimusnahkan:
1. Rokok: 2.814.756 batang
2. Minuman keras: 1.058,04 liter
3. Balepress pakaian, sepatu, dan tas bekas: 2.100 ball
4. Produk kosmetik: 12 pcs
5. Obat-obatan: 3 pack
6. Tumbuhan kering: 8 karton
7. Bahan obat hewan: 40 karung
8. Alat kesehatan (sponge cervical collar): 20 pcs
9. Bawang merah: 1.158 karung
10. Kacang kedelai: 25,9 mt
11. Biji kopi: 1 pack
12. Pakan ternak: 604 karung
13. Handphone: 42 pcs
14. Spare parts: 15.008 pcs
15. Mesin pendingin r22: 3 pk
16. Kapal kayu (pengangkut ballpress): 1 unit
“Melalui sinergi, koordinasi, dan kolaborasi, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait terus berkomitmen melindungi masyarakat khususnya di wilayah Sumatera Utara dari ancaman penyelundupan dan peredaran barang ilegal,” pungkas Sugeng. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi