jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sharing session bersama pengurus Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) seluruh Indonesia di Aula Merauke Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (20/12).
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai juga mengundang perwakilan dari para pemangku kepentingan selaku panelis diskusi, yaitu Direktur Fasilitas Kepabeanan, Asisten Deputi V Kementerian Perekonomian, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian KLHK.
BACA JUGA: Bea Cukai, Imigrasi & Karantina Berkolaborasi Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan di Lapangan
Selain itu juga diundang Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
“Sharing session ini bertujuan menjembatani pengusaha kawasan berikat dengan para pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu terkini terkait kawasan berikat,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto selaku moderator pada kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Askolani Bahas Percepatan Barang Kiriman Bersama 13 PJT di Surabaya
Nirwala mengungkapkan isu-isu yang dibahas, antara lain pengaturan pengeluaran sisa bahan baku atau sisa bahan penolong (deadstock), khususnya terkait dengan pemenuhan pembatasan saat dikeluarkan dari kawasan berikat.
Kemudian juga dibahas perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait dengan perizinan berusaha, ketentuan pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) lebih dari 50 persen di kawasan berikat, dan integrasi dokumen pemasukan barang dari TLDDP ke kawasan berikat dengan dokumen perpajakan.
BACA JUGA: Lewat Acara Ini, Bea Cukai Madura Jelaskan Aturan Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
Dalam menanggapi isu tersebut, para perwakilan pemangku kepentingan mengungkapkan pihaknya akan mengoordinasikan kendala-kendala yang dialami para pelaku usaha dengan direktorat teknis dan kementerian terkait.
Terkait perizinan Amdal, Esti selaku perwakilan dari Kementerian KLHK menyampaikan penerbitannya memerlukan beberapa tahapan, seperti uji admnistrasi dan penilaian melalui rapat.
“Waktu proses penerbitan tergantung banyaknya perbaikan yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, kami mengimbau agar pelaku usaha dapat melengkapi persyaratan sebenar-benarnya,” ujar Esti.
Peserta diskusi yang datang mewakili tiap-tiap wilayah di Indonesia yang diwakili ketua cabang APKB.
“Kami berterima kasih pada Bea Cukai yang telah mengundang kami pada kegiatan sharing session pada pagi hari ini," kata Ketua Umum APKB Ade R. Sudrajat.
Ade berharap kerja sama APKB dengan pemangku kepentingan tidak berhenti sampai di sini.
Nirwala menambahkan kelancaran proses bisnis tidak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Selain itu, para pelaku usaha diharapkan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas produksinya di tengah ketidakpastian perekonomian global.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perwakilan yang hadir dalam kegiatan diskusi," ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai itu.
Nirwala menegaskan Bea Cukai selaku industrial assistance akan senantiasa mendampingi pelaku usaha dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan iklim investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan berkembang. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi