Lewat Acara Ini, Bea Cukai Madura Jelaskan Aturan Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri

Selasa, 19 Desember 2023 – 14:44 WIB
Bea Cukai Madura bersama BP3MI Jawa Timur menggelar talkshow terkait prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri melalui Radio Karimata FM pada Kamis (14/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MADURA - Bea Cukai Madura bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur menggelar talkshow terkait prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri melalui Radio Karimata FM pada Kamis (14/12).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi menyampaikan dalam proses kepabeanan Bea Cukai memiliki pelayanan khusus (rush handling).

BACA JUGA: Penindakan di Sebatik, Bea Cukai Nunukan Amankan Sabu-Sabu dan Miras Ilegal Sebanyak Ini

Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Karakteristiknya adalah peka kondisi dan peka waktu, untuk jenis barangnya seperti jenazah atau abu jenazah, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah, dokumen, vaksin, dan barang yang telah mendapat izin kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk.

BACA JUGA: Ratusan Bal Pakaian Bekas Diamankan Agustus Lalu, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai Riau

"Karena jenazah peka waktu dan peka kondisi, kami memiliki layanan bernama rush handling sebagai bentuk percepatan pemulangan jenazah, yaitu maksimal dua jam dengan biaya gratis,” jelas Andru.

Andru menjelaskan pemulangan jenazah dari luar negeri dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu menjemput sendiri, menggunakan jasa dari Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) yang disediakan pemerintah, atau menggunakan jasa pengeluaran dan pemulangan jenazah.

BACA JUGA: Gencar Sosialisasi, Bea Cukai Ajak Pengguna Jasa Memahami Ketentuan Ini

Untuk proses pemulangan dengan cara menjemput sendiri diawali dengan mendatangi pihak kargo di bandara dengan melampirkan dokumen persyaratan dari luar negeri.

Dilanjutkan dengan mendapat surat izin pengangkutan jenazah dari balai Kesehatan dan Bea Cukai untuk menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Sementara itu, pemulangan jenazah dengan menggunakan jasa P4MI, prosedurnya akan diurus oleh pihak P4MI mulai dari kedatangan jenazah hingga ke rumah duka

Dokumen persyaratan dari luar negeri, meliputi surat kematian, sertifikat pembalseman, sertifikat pengepakan, keterangan penyebab kematian, keterangan terbebas dari penyakit menular yang dikeluarkan dari rumah sakit luar negeri, dan surat penjaminan penjemput di Indonesia.

“Semoga hal ini bermanfaat,” ujar Andru. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler