Dirjen Bea Cukai Askolani Bahas Percepatan Barang Kiriman Bersama 13 PJT di Surabaya

Rabu, 20 Desember 2023 – 06:50 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, dan jajaran Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai melakukan koordinasi dengan pimpinan 13 perusahaan jasa titipan di Surabaya untuk membahas penataan proses bisnis impor barang kiriman milik pekerja migran Indonesia pada Jumat (8/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani melaksanakan kunjungan kerja ke Bea Cukai Tanjung Perak untuk membahas penataan proses bisnis impor barang kiriman milik pekerja migran Indonesia pada Jumat (8/12).

Kunjungan juga dilakukan dalam rangka koordinasi bersama 13 pimpinan perusahaan jasa titipan (PJT) di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjung Perak.

BACA JUGA: Lewat Acara Ini, Bea Cukai Madura Jelaskan Aturan Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengungkapkan tujuan utama dalam kunjungan Dirjen Askolani bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, dan jajaran Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai.

“Kami meninjau kondisi PJT guna mendapatkan gambaran langsung proses penanganan barang kiriman milik pekerja migran Indonesia,” terangnya.

BACA JUGA: Penindakan di Sebatik, Bea Cukai Nunukan Amankan Sabu-Sabu dan Miras Ilegal Sebanyak Ini

Dalam rapat koordinasi disepakati akan dilakukan percepatan perekaman pemberitahuan pabean consignment note (CN) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dengan menambah jumlah pegawai dan memperpanjang waktu kerja.

“Pegawai Bea Cukai Tanjung Perak yang bertugas 24 jam tujuh hari juga akan dikerahkan untuk membantu dan mendampingi PJT sehingga barang yang sudah diajukan dapat segera ditindaklanjuti pengeluarannya sesuai ketentuan,” jelas Dwijanto.

BACA JUGA: Ratusan Bal Pakaian Bekas Diamankan Agustus Lalu, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai Riau

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Regulasi terbaru ini merupakan bentuk perbaikan dan penataan proses bisnis impor barang kiriman.

“Diharapkan melalui kunjungan, rapat koordinasi, dan terbitnya peraturan baru ini dapat menciptakan proses bisnis impor barang kiriman pekerja migran Indonesia dapat lebih tertata, transparan, dan akuntabel,” ujar Dwijanto. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler