jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan operasi gempur rokok ilegal di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kali ini, mereka melaksanakan gempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung dan Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Agenda PRBC ke Pelajar, Mahasiswa Hingga Pelaku UMKM
Gempur Rokok Ilegal merupakan kegiatan sekaligus slogan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Gempur Rokok Ilegal adalah slogan yang menggambarkan wujud komitmen Bea Cukai dengan pemerintah daerah dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal guna mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dalam hal ini rokok.
BACA JUGA: Gelar Podcast, Bea Cukai Sulbagtara Fasilitasi UMKM Naik Kelas
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai.
“Rokok ilegal dapat dikenali dengan ciri-ciri tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Bersama Pemda & Forkopimda Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal
Pita Cukai memiliki fungsi sebagai dokumen sekuriti yang menandai pelunasan cukai, sebagai alat bantu pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC), sebagai pendekatan kebijakan tarif (quantitative measurement) dengan tujuan pengendalian kuantitas, dan sebagai alat bukti keaslian/autentikasi produk BKC bagi pengusaha BKC.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan bahwa lima provinsi dengan persentase merokok pada penduduk usia 15 tahun ke atas pada 2020 tertinggi didominansi oleh provinsi di Pulau Sumatra.
Lima provinsi tersebut antara lain Lampung, Bengkulu, Jawa Barat, Sumatra Selatan, dan Sumatra Barat.
Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Lampung melakukan sosialisasi BKC kepada pedagang eceran di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Kegiatan ini berlangsung pada 20-21 Juli 2023.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Pematangsiantar dengan pemerintah daerah Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan mulai tanggal 24-27 Juli 2023.
Tim pemerintah daerah yang bergabung antara lain satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Koperasi UKM, dan Perdagangan.
“Tim sosialisasi melakukan penyuluhan kepada para pedagang rokok untuk memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu," pungkas Encep. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Investasi dan Ekspor di Daerah, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Jateng DIY
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian