Bea Cukai Jateng DIY Bersama Pemda & Forkopimda Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 27 Juli 2023 – 19:11 WIB
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq bersama Sekda Jateng Sumarno memimpin pemusnahan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester II 2022, Rabu (26/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY bersama pemerintah daerah (pemda) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan rokok ilegal, Rabu (26/7).

Pemusnahan terhadap kurang lebih 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester II 2022 itu digelar di halaman Kantor Gubernur Jateng.

BACA JUGA: Tingkatkan Investasi dan Ekspor di Daerah, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Jateng DIY

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menyampaikan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya, yaitu TNI, Polri, dan kejaksaan.

Selain itu, termasuk organisasi perangkat daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Jateng.

BACA JUGA: Pengiriman Rokok Ilegal ke Aceh Besar via Jasa Kargo Terbongkar, Bea Cukai Bertindak

“Jadi pemusnahan dilakukan terhadap 10.213.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari 19 penindakan selama periode Juli-Desember 2022," kata Rofiq.

Rofiq menyebutkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,89 miliar.

Dia menegaskan Bea Cukai berupaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemda dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum.

Hal ini dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.

Selain itu juga dapat dapat diwujudkan melalui pembentukan aglomerasi pabrik hasil tembakau sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.

"Pemusnahan ini adalah salah satu bukti ketegasan kami dalam memberantas rokok ilegal,” tandas Rofiq.

Rofiq mengingatkan pelaku peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sekdaprov Jateng Sumarno menyampaikan penindakan rokok ilegal merupakan salah satu langkah mengamankan penerimaan daerah, seperti pajak rokok dan DBH CHT.

“Saya mengajak kepada kita semua agar bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, atau mengonsumsi rokok ilegal,” pinta Sumarno.

Dia menyampaikan fokus pemerintah dalam memberantas rokok ilegal semata-mata untuk kepentingan rakyat.

"Penanganan cukai juga akan digunakan untuk memberi kompensasi atas dampak dari rokok, baik itu dari segi kesehatan maupun dari segi lainnya,” pungkas Rofiq menambahkan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler