Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Barat

Jumat, 23 Juni 2023 – 19:27 WIB
Bea Cukai bersama pemerintah daerah kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat berbagai kalangan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama pemerintah daerah kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat berbagai kalangan.

Sosialisasi dilakukan dalam rangka merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

BACA JUGA: Bea Cukai Gali Potensi Produk Unggulan di Ambon Lewat Cara Ini

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan sosialisasi kali ini dilakukan di berbagai wilayah secara beruntun oleh Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Bandung.

“Ini penting sebagai pegangan masyarakat dalam memahami ciri-ciri rokok ilegal dan mendorong upaya pemberantasannya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Ini

Periode Mei hingga Juni ini, Bea Cukai Bogor setidaknya melakukan empat kali kegiatan sosialisasi secara beruntun, antara lain sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan pemilik warung di 2 kecamatan di wilayah Kota Sukabumi pada 30-31 Mei 2023, sosialisasi kepada perwakilan warga Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor (08/06), dan kepada warga dan pemilik warung di Kecamatan Mande dan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur pada 14-15 Juni 2023.

“Terkahir sosialisasi tentang DBHCHT dilakukan Bea Cukai Bogor kepada pedagang hasil tembakau, perangkat desa/kelurahan dan anggota PKK di wilayah Kota Bogor pada 19-21 Juni 2023,” imbuh Nirwala.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan

Dia menambahkan, Bea Cukai juga berperan dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

“Ada 5 kategori rokok yang ilegal yang harus dipahami, yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” tegasnya.

Selain jenis-jenis rokok ilegal, masyarakat juga harus memahami tentang tiga cara identifikasi pita cukai yang mudah, yaitu menggunakan indera penglihatan (mata), kedua menggunakan bantuan kaca pembesar, dan yang ketiga menggunakan sinar uv.

“Bea Cukai juga telah meluncurkan aplikasi “Pita Cukai” yang dapat diakses masyarakat untuk membantu identifikasi pita cukai yang legal dan ilegal,” jelas Nirwala.

Sementara di Sumedang, Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi terkait DBHCHT kepada unsur pemerintah daerah dan unsur pelaku industri hasil tembakau (31/5).

Dalam pemaparannya Bea Cukai menyampaian bahwa anggaran DBH CHT yang diterima Kabupaten Sumedang pada 2023 senilai Rp 32,5 miliar.

Nirwala menegaskan sesuai ketentuan, 50 persen anggaran DBH CHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen dialokasikan mendanai program kesehatan, dan 10 persennya untuk kegiatan penegakan hukum.

“Semoga DBH CHT ini tepat sasaran dan sejalan dengan peratuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Lelang Barang Eks Kepabeanan Bernilai Miliran di Semarang


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler