jpnn.com, SULAWESI SELATAN - Kanwil Bea Cukai Sulbagsel secara aktif melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal periode Juni 2023 untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan diempat wilayah di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, yaitu Kabupaten Gowa, Kolaka Utara, Mamuju, dan Mamuju Tengah.
BACA JUGA: Bea Cukai Lelang Barang Eks Kepabeanan Bernilai Miliran di Semarang
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Niken Permata Sari mengatakan kegiatan operasi Gempur Rokok ilegal dilakukan dengan memberikan edukasi kepada penjual rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Dia menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, tetapi tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan
"Rokok ilegal dapat dikenali dengan ciri-ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai tetapi salah peruntukannya,” ujar Niken.
Niken mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi tersebut, berturut-turut dilakukan di Kabupaten Gowa, pada 5 sampai 9 Juni 2023, serta di Kolaka Utara, Mamuju, dan Mamuju Tengah, pada 12 sampai 16 Juni 2023.
BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi Antarinstansi untuk Optimalkan Pengawasan
“Kami berharap dapat meningkatkan kesadaran penjual terhadap pentingnya menjual rokok sesuai ketentuan sehingga menurunkan peredaran rokok ilegal,” pungkas Niken. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Ekspor Boga Bahari, Bea Cukai Tangerang Beri Asistensi 2 Pelaku UMKM Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian