Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri

Kamis, 04 November 2021 – 21:59 WIB
Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas prosedural dan fiskal untuk menjamin keberlangsungan industri dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Dua fasilitas fiskal itu yaitu kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor.

BACA JUGA: Bamsoet: Beli dan Gunakan Produk Dalam Negeri Bagian dari Bela Negara

Dengan kegiatan itu dipercaya bisa membantu memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, fasilitas kawasan berikat diberikan dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, sekaligus menciptakan simpul kegiatan ekonomi baru di daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi Ekspor Pakaian Dalam ke Amerika dan Australia

Dalam kegiatan itu Firman berharap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan fasilitas ini maka perusahaan akan terbantu cash flow-nya, antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak," ujar Firman.

BACA JUGA: Bea Cukai Kediri dan Pemda Berkolaborasi Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Firman menambahkan, perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu, selama perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya.

Firman menyebutkan pada 1 November 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memberikan izin kawasan berikat kepada PT Leea Footware Indonesia.
Menurut dia, produsen sepatu olahraga di Tegal itu mendapat izin kawasan berikat setelah memenuhi semua persyaratan dan berkesempatan memaparkan proses bisnisnya secara daring melalui video conference.

Perusahaan yang berdiri sejak 2020 itu berlokasi di Jl. Raya Tegal Purwokerto, Kabupaten Tegal.

Pabrik dengan memproduksi sepetu olahraga itu bisa mencapai dua 12 juta pasang per tahun.

Dia mengatakan produk itu bahkan diekspor hingga ke Amerika, Eropa, dan Australia, sehingga bisa meningkatkan devisa hasil ekspor.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan berencana menyerap tenaga kerja langsung hingga 13.000 orang dan 6.000 orang tenaga sub kontrak.

"Pemberian fasilitas ini diharapkan membawa banyak dampak positif, di antaranya penambahan lapangan kerja dan terciptanya sentra kegiatan ekonomi baru di sekitar pabrik," imbuh Firman.

Adapun fasilitas KITE, menurut Firman, merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor.

Dengan fasilitas itu, barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor diberikan keringanan bea masuk.

Fasilitas KITE dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor.

Firman menjelaskan beberapa hari lalu Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas KITE kepada PT Hyundai Motors Manufacturing Indonesia (PT HMMI).

Perusahaan tersebut merupakan pertama yang memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan sistem modern dan memanfaatkan tenaga solar cell sebagai sumber energi.

Firman berharap kiprah Bea Cukai dalam memfasilitasi dan mengasistensi industri dalam negeri bisa membantu para pelaku usaha dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,

"Melalui fasilitas kawasan berikat dan KITE, para pengusaha akan mendapat berbagai manfaat seperti kemudahan pengembalian bea masuk, menekan arus kas perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi," pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri. Foto: dok Bea Cukai

Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri

Jakarta, Bea Cukai kembali memberikan fasilitas prosedural dan fiskal yang menjamin keberlangsungan industri dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Dua fasilitas fiskal itu yaitu kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor.

Dengan kegiatan itu dipercaya bisa membantu memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, fasilitas kawasan berikat diberikan dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, sekaligus menciptakan simpul kegiatan ekonomi baru di daerah.

Dalam kegiatan itu Firman berharap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan fasilitas ini maka perusahaan akan terbantu cash flow-nya, antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak," ujar Firman.

Firman menambahkan, perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu, selama perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya.

Firman menyebutkan pada 1 November 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memberikan izin kawasan berikat kepada PT Leea Footware Indonesia.
Menurut dia, produsen sepatu olahraga di Tegal itu mendapat izin kawasan berikat setelah memenuhi semua persyaratan dan berkesempatan memaparkan proses bisnisnya secara daring melalui video conference.

Perusahaan yang berdiri sejak 2020 itu berlokasi di Jl. Raya Tegal Purwokerto, Kabupaten Tegal.

Pabrik dengan memproduksi sepetu olahraga itu bisa mencapai dua 12 juta pasang per tahun.

Dia mengatakan produk itu bahkan diekspor hingga ke Amerika, Eropa, dan Australia, sehingga bisa meningkatkan devisa hasil ekspor.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan berencana menyerap tenaga kerja langsung hingga 13.000 orang dan 6.000 orang tenaga sub kontrak.

"Pemberian fasilitas ini diharapkan membawa banyak dampak positif, di antaranya penambahan lapangan kerja dan terciptanya sentra kegiatan ekonomi baru di sekitar pabrik," imbuh Firman.

Adapun fasilitas KITE, menurut Firman, merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor.

Dengan fasilitas itu, barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor diberikan keringanan bea masuk.

Fasilitas KITE dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor.

Firman menjelaskan beberapa hari lalu Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas KITE kepada PT Hyundai Motors Manufacturing Indonesia (PT HMMI).

Perusahaan tersebut merupakan pertama yang memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan sistem modern dan memanfaatkan tenaga solar cell sebagai sumber energi.

Firman berharap kiprah Bea Cukai dalam memfasilitasi dan mengasistensi industri dalam negeri bisa membantu para pelaku usaha dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,

"Melalui fasilitas kawasan berikat dan KITE, para pengusaha akan mendapat berbagai manfaat seperti kemudahan pengembalian bea masuk, menekan arus kas perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi," pungkas Firman. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu dan Tembakau Sintentis di Daerah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler